Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp 381 miliar di Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Pirin Wibisono yang keluar dari lobi gedung KPK sudah mengenakan seragam tahanan itu tampak tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Ini bagian dari perjalanan hidup," ujar Pirin sambil dikawal petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Juru Bicara KPK Johan budi SP menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan, pada kasus yang juga telah menjerat Bupati Seluma, Murman Effendi.
"Penahanan PW (Pirin Wibisono) ini di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," ujar Johan saat dikonfirmasi.
Selain Pirin Wibisono, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri, dan Wakil Ketua DPRD Seluma, Muhclis Tohir.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Seluma, Murman Effendi telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 1-1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. (Ary/Ism)
Pirin Wibisono yang keluar dari lobi gedung KPK sudah mengenakan seragam tahanan itu tampak tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Ini bagian dari perjalanan hidup," ujar Pirin sambil dikawal petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Juru Bicara KPK Johan budi SP menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan, pada kasus yang juga telah menjerat Bupati Seluma, Murman Effendi.
"Penahanan PW (Pirin Wibisono) ini di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," ujar Johan saat dikonfirmasi.
Selain Pirin Wibisono, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri, dan Wakil Ketua DPRD Seluma, Muhclis Tohir.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Seluma, Murman Effendi telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 1-1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. (Ary/Ism)