Polisi mengamankan Edi Supardi (18), pengemudi truk boks yang menabrak 7 orang di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Supardi merupakan kernet truk tersebut dan tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat istirahat sholat Jumat, kernet itu mainkan mobil boks pas pengemudi aslinya tak ada. Saat kita amankan pelaku tidak bisa menunjukkan SIM-nya," kata Kanit Lantas Jakarta Utara, AKP Daud Iskandar, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Padahal, sopir yang biasa mengemudikan truk boks itu tak berada di gudang air mineral di kawasan markas militer Denzibang, (Detasemen Zeni Bangunan) 3, Subbden 013, Kodam Jaya (Jayakarta).
"Gentong, supir aslinya lagi istirahat, kunci mobil ditinggalnya di dalam kendaraan," tambah Daud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Truk boks air mineral menyeruduk 7 orang calon penumpang bus antar kota yang sedang menunggu di depan kantor Tukar Pos Laut, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu orang korban tewas. Korban merupakan satu keluarga yang hendak pulang ke kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saksi mata, Sarmin (52) mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (28/6). Mobil yang baru keluar dari gudang penyimpanan air melaju kencang ke arah ruang tunggu calon penumpang yang berada di area kantor pos.
"Jadi dari depan gudang situ kecepatan 60/70 Km/Jam, saya duduk ada tujuh oranglah di sebelah saya, pada mau tunggu bus berangkat," kata Sarmin kepada wartawan di lokasi. (Ali)
"Saat istirahat sholat Jumat, kernet itu mainkan mobil boks pas pengemudi aslinya tak ada. Saat kita amankan pelaku tidak bisa menunjukkan SIM-nya," kata Kanit Lantas Jakarta Utara, AKP Daud Iskandar, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Padahal, sopir yang biasa mengemudikan truk boks itu tak berada di gudang air mineral di kawasan markas militer Denzibang, (Detasemen Zeni Bangunan) 3, Subbden 013, Kodam Jaya (Jayakarta).
"Gentong, supir aslinya lagi istirahat, kunci mobil ditinggalnya di dalam kendaraan," tambah Daud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Truk boks air mineral menyeruduk 7 orang calon penumpang bus antar kota yang sedang menunggu di depan kantor Tukar Pos Laut, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu orang korban tewas. Korban merupakan satu keluarga yang hendak pulang ke kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saksi mata, Sarmin (52) mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (28/6). Mobil yang baru keluar dari gudang penyimpanan air melaju kencang ke arah ruang tunggu calon penumpang yang berada di area kantor pos.
"Jadi dari depan gudang situ kecepatan 60/70 Km/Jam, saya duduk ada tujuh oranglah di sebelah saya, pada mau tunggu bus berangkat," kata Sarmin kepada wartawan di lokasi. (Ali)