Meski pakar sosilog Universitas Indonesia Profesor Tamrin Amal Tomagola tak memperkarakan aksi siram minuman air teh yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke polisi. Namun, insiden itu akan dibawa ke DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) karena Munarman merupakan pengacara yang bernaung di bawah Peradi.
Wakil Ketua Departemen HAM DPP Peradi, Muara Karta Simatupang mengatakan, meski sikap Munarwan dilakukan secara pribadi namun profesinya sebagai advokat mencoreng lembaga Peradi.
"Munarman itu kan juga lawyer. Selaku sesama lawyer saya juga merasa khawatir. Orang yang justru harus mematuhi hukum justru dia yang berprofesi pengacara melanggar hukum. Dan itu dilakukan pada saat talkshow di depan kamera yang ditonton jutaan orang," kata Muara Karta di Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Namun sanksi akan berikan, setelah pihaknya akan melaporkan Munarman lebih dulu ke DPP Peradi pada Senin 1 Juli 2013 mendatang. Menurutnya Peradi perlu mengambil tindakan menghukum Munarman.
"Saya akan melaporkan di internal kita dulu. Kita akan bawa serius. Kita nggak hanya nonton, menyesali atas sikap itu. Yang begini tak boleh kita biarkan. Munarman itu kan bukan orang sembarangan. Dia itu mantan Ketua LBH. Dan dia kan juga tokoh agama-lah," imbuh Muara.
Nantinya setelah dilaporkan, majelis pengawas para advokat Peradi akan menentukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Munarman berikut sanksi yang akan diterimanya.
"Ada mekanismenya, yang bersangkutan akan dipanggil, ditanya dan diadili internal kita," tegas Muara.
Munarman Terancam Sanksi
Muara menjelaskan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan tergantung keputusan di DPP Peradi. Sanksi ringan bisa berupa skorsing selama 3 bulan, 6 bulan bahkan 1 tahun sebagai pengacara. Sanksi terberat berupa pemecatan dan pencabutan izin.
"Kalau terbukti Munarman melakukan itu disengaja untuk mempermalukan Tamrin ada sanksinya. Saya pikir bisa aja bagaimana dia membela diri ketika di persidangan kode etik," jelas Muara.
Ia berharap, dengan dilaporkanya Munarman ke Peradi tak ada lagi advokat yang bersikap arogan. Terlebihm kejadian itu dilakukan di depan pejabat penegak hukum Brigjen Boy Rafli Amar.
"Kalau didiamkan akan memperburuk citra. Dia (Munarman) harus mempertanggung jawabkanya,"pungkas Muara. (Adi/Ali)
Wakil Ketua Departemen HAM DPP Peradi, Muara Karta Simatupang mengatakan, meski sikap Munarwan dilakukan secara pribadi namun profesinya sebagai advokat mencoreng lembaga Peradi.
"Munarman itu kan juga lawyer. Selaku sesama lawyer saya juga merasa khawatir. Orang yang justru harus mematuhi hukum justru dia yang berprofesi pengacara melanggar hukum. Dan itu dilakukan pada saat talkshow di depan kamera yang ditonton jutaan orang," kata Muara Karta di Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Namun sanksi akan berikan, setelah pihaknya akan melaporkan Munarman lebih dulu ke DPP Peradi pada Senin 1 Juli 2013 mendatang. Menurutnya Peradi perlu mengambil tindakan menghukum Munarman.
"Saya akan melaporkan di internal kita dulu. Kita akan bawa serius. Kita nggak hanya nonton, menyesali atas sikap itu. Yang begini tak boleh kita biarkan. Munarman itu kan bukan orang sembarangan. Dia itu mantan Ketua LBH. Dan dia kan juga tokoh agama-lah," imbuh Muara.
Nantinya setelah dilaporkan, majelis pengawas para advokat Peradi akan menentukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Munarman berikut sanksi yang akan diterimanya.
"Ada mekanismenya, yang bersangkutan akan dipanggil, ditanya dan diadili internal kita," tegas Muara.
Munarman Terancam Sanksi
Muara menjelaskan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan tergantung keputusan di DPP Peradi. Sanksi ringan bisa berupa skorsing selama 3 bulan, 6 bulan bahkan 1 tahun sebagai pengacara. Sanksi terberat berupa pemecatan dan pencabutan izin.
"Kalau terbukti Munarman melakukan itu disengaja untuk mempermalukan Tamrin ada sanksinya. Saya pikir bisa aja bagaimana dia membela diri ketika di persidangan kode etik," jelas Muara.
Ia berharap, dengan dilaporkanya Munarman ke Peradi tak ada lagi advokat yang bersikap arogan. Terlebihm kejadian itu dilakukan di depan pejabat penegak hukum Brigjen Boy Rafli Amar.
"Kalau didiamkan akan memperburuk citra. Dia (Munarman) harus mempertanggung jawabkanya,"pungkas Muara. (Adi/Ali)