Jaksa Agung Basrief Arief mengaku kaget atas dugaan raibnya berkas perkara dugaan korupsi APBD fiktif tahun 2006 senilai Rp 1,8 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara. Tak pelak, ia pun segera turun tangan untuk mengecek kasus itu.
"Kan dalam register perkara, tercatat itu nomor perkara tersangka. Nanti saya cek. Nama Kajarinya Kemal Sianipar ya," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Basrief berjanji akan menindaklanjuti atas dugaan hilangnya berkas perkara yang menyeret tersangka Johannes Manullang, mantan Kabag Humas Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditangani Kejari Sibolga dengan Kepala Kejari Kemal Sianipar.
"Pekan depan, akan dikabari melalui Kapuspenkum," ungkap dia.
Basrief pun mengaku sangat aneh jika berkas perkara hilang dan dijadikan alasan jaksa setempat untuk tidak melanjutkan berkas ke penuntutan.
Dugaan perkara korupsi dana APBD fiktif tahun 2006 senilai Rp1,8 miliar diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah. Antara lain pendidikan dan pelatihan wartawan di daerah tersebut. Namun, setelah dana cair, tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Tim penyidik akhirnya menetapkan mantan Kabag Humas Pemkab Tapanuli Tengah, Sumut Johannes Manullang sebagai tersangka sejak 2008 lalu. Bahkan penyelidikan kasus ini sudah selesai dan telah ditinggkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, pihak kejari telah menyita barang bukti dari kantor pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah. (Ali)
"Kan dalam register perkara, tercatat itu nomor perkara tersangka. Nanti saya cek. Nama Kajarinya Kemal Sianipar ya," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Basrief berjanji akan menindaklanjuti atas dugaan hilangnya berkas perkara yang menyeret tersangka Johannes Manullang, mantan Kabag Humas Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditangani Kejari Sibolga dengan Kepala Kejari Kemal Sianipar.
"Pekan depan, akan dikabari melalui Kapuspenkum," ungkap dia.
Basrief pun mengaku sangat aneh jika berkas perkara hilang dan dijadikan alasan jaksa setempat untuk tidak melanjutkan berkas ke penuntutan.
Dugaan perkara korupsi dana APBD fiktif tahun 2006 senilai Rp1,8 miliar diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah. Antara lain pendidikan dan pelatihan wartawan di daerah tersebut. Namun, setelah dana cair, tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Tim penyidik akhirnya menetapkan mantan Kabag Humas Pemkab Tapanuli Tengah, Sumut Johannes Manullang sebagai tersangka sejak 2008 lalu. Bahkan penyelidikan kasus ini sudah selesai dan telah ditinggkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, pihak kejari telah menyita barang bukti dari kantor pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah. (Ali)