Pengamat Politik Firdaus Syam mengatakan perlunya DPR mengesahkan RUU Ormas. Hal itu untuk mencegah terjadinya aliran dana fiktif ke ormas, yang belum diketahui peruntukannya.
"Bangun ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Ia beralasan perlunya RUU Ormas disahkan, lantaran aktivitas ormas berada di ruang publik. Selain itu UU tentang Ormas yang lama hasil bentukan rezim Orde Baru banyak pasal karet yang dapat disalahgunakan. Meski dalam UU itu pasalnya tidak banyak dan represif.
"Maka, perlu diatur dalam UU yang baru, kebebasan berserikat berkumpul. Meski dalam RUU ini Pasal-nya lebih banyak, Kalau dulu ada sekitar dua puluhan pasal. Jadi, kami menghindari ada pasal karet supaya lebih memperinci," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Dalam catatan Kemendagri sendiri ada sekitar 90 ribuan Ormas. Meski demikian, jumlah yang besar itu, menurut Firdaus, memang sebagai bentuk dari demokrasi. Namun, sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya.
Akademisi dari Universitas Nasional itu pun menambahkan dalam menyusun RUU ormas itu banyak kementerian yang terlibat, ada Kemenlu, Kemendagri, dan Kemenkumham.
"Didalam RUU Ormas ini juga mengatur tentang dana, itu juga yang mengatur, tidak hanya 1 atau 2 kementerian," pungkas dia. (Sul/Ary)
"Bangun ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Ia beralasan perlunya RUU Ormas disahkan, lantaran aktivitas ormas berada di ruang publik. Selain itu UU tentang Ormas yang lama hasil bentukan rezim Orde Baru banyak pasal karet yang dapat disalahgunakan. Meski dalam UU itu pasalnya tidak banyak dan represif.
"Maka, perlu diatur dalam UU yang baru, kebebasan berserikat berkumpul. Meski dalam RUU ini Pasal-nya lebih banyak, Kalau dulu ada sekitar dua puluhan pasal. Jadi, kami menghindari ada pasal karet supaya lebih memperinci," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Dalam catatan Kemendagri sendiri ada sekitar 90 ribuan Ormas. Meski demikian, jumlah yang besar itu, menurut Firdaus, memang sebagai bentuk dari demokrasi. Namun, sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya.
Akademisi dari Universitas Nasional itu pun menambahkan dalam menyusun RUU ormas itu banyak kementerian yang terlibat, ada Kemenlu, Kemendagri, dan Kemenkumham.
"Didalam RUU Ormas ini juga mengatur tentang dana, itu juga yang mengatur, tidak hanya 1 atau 2 kementerian," pungkas dia. (Sul/Ary)