Sukses

Tak Dilibatkan Dalam Penyidikan, KLH Sesalkan Sikap Kejaksaan

Kementerian Lingkungan Hidup sayangkan sikap Kejagung yang tidak melibatkan KLH dalam menyidik kasus dugaan korupsi bioremediasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak melibatkan KLH dalam menyidik kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pasicif Indonesia (CPI) sehingga proses hukum atas kasus dapat dilakukan secara benar.

Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLH, Wirjono Koesmoedjihardjo mengatakan, Kementeriannya bersama penegak hukum lainnya sudah menjalin kerjasama. Seharusnya Dakwaan jaksa sudah masuk teknis ke domainnya KLH.

"Sehingga ini saya pertanyakan. Dulu ada kerjasama KLH, Polri, dan Kejagung. Artinya dalam menetapkan dakwaan harus minta petimbangan. Artinya gabungan penyidikan," kata Wirjono dalam diskusi bertajuk 'Kasus Lingkungan Hidup VS Produksi Migas Nasional' di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Wirjono menjelaskan bahwa dalam kasus itu terdapat UU Lingkungan Hidup yang mengaturnya. Hal itu agar tidak terjadi kesalahan proses hukum, karena ada sejumlah ketentuan teknis yang tidak semua penyidik memahaminya.

"Sesuai dengan UU kami, bahwa kalau ada pelanggaran lingkungan, itu ada gabungan penyidikan, diatur dalam bab penyidikan. Kemudian, alat bukti itu hasil dari penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut," pungkasnya.

Pproyek bioremediasi yang dilakukan Chevron ini diduga fiktif. Jaksa penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. 5 Dari tujuh tersangka tersangka berasal dari PT CPI, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri telah divonis Majelis Hakim Tipikor dengan masing-masing 6 tahun penjara untuk Herlan, sementara Ricks divonis 5 tahun penjara. (Sul/Ary)

Video Terkini