Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie membesuk Gubernur Riau Rusli Zainal di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Presiden dari Partai Golkar itu sudah disambut anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir.
Pantauan Liputan6.com, Aburizal Bakrie tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.10 WIB, Senin (1/7/2013).
Aburizal yang mengenakan kemeja putih itu tiba menggunakan sedan Lexus hitam bernomor polisi B 1907 A. Aburizal mengaku kedatangannya ini tidak terkait kunjungan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla ke Rusli Zainal pekan lalu. "Nggak," kata Aburizal.
Politisi yang akrab disapa Ical ini mengaku ingin menjalin silaturahmi semata dengan Rusli. "Ini hanya silaturahmi saja. Mau jenguk Rusli Zainal," kata Ical. Rusli adalah salah seorang pengurus DPP Golkar.
Tak berapa lama, Ical masuk ke lobi gedung KPK untuk mengisi buku tamu. Ical yang didampingi ajudan langsung masuk ke lantai basement gedung KPK.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, Rusli mengubah peraturan daerah (perda). Rusli dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ism/Yus)
Pantauan Liputan6.com, Aburizal Bakrie tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.10 WIB, Senin (1/7/2013).
Aburizal yang mengenakan kemeja putih itu tiba menggunakan sedan Lexus hitam bernomor polisi B 1907 A. Aburizal mengaku kedatangannya ini tidak terkait kunjungan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla ke Rusli Zainal pekan lalu. "Nggak," kata Aburizal.
Politisi yang akrab disapa Ical ini mengaku ingin menjalin silaturahmi semata dengan Rusli. "Ini hanya silaturahmi saja. Mau jenguk Rusli Zainal," kata Ical. Rusli adalah salah seorang pengurus DPP Golkar.
Tak berapa lama, Ical masuk ke lobi gedung KPK untuk mengisi buku tamu. Ical yang didampingi ajudan langsung masuk ke lantai basement gedung KPK.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, Rusli mengubah peraturan daerah (perda). Rusli dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ism/Yus)