Tim penasihat hukum terdakwa suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menyebut keterlibatan politisi partai lain dalam surat dakwaan kliennya.
Hal tersebut terkait dengan kasus Yudi Setiawan yang dikaitkan dengan nama mantan Presiden PKS itu. Kuasa Hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, menilai dalam kasus Yudi Setiawan juga disebut keterlibatan politisi lain di luar PKS.
"Dalam berita acara pemeriksaan Yudi Setiawan, disebutkan orang dekat Aburizal Bakrie seperti Setya Novanto, Happy Bone Zulkarnaen," kata Zainuddin saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).
Selain itu, lanjut Zainuddin, nama Hatta Rajasa pun disebut dalam kasus Yudi Setiawan. "Ada nama Hatta juga, tapi tak muncul dalam dakwaan," ujarnya.
Zainuddin pun menyatakan dengan tidak disebutnya nama-nama tersebut, KPK melakukan diskriminatif terhadap PKS. "Kami keberatan dengan proses hukum terdakwa, terkesan bertujuan menghancurkan atau merusak PKS saja," ujarnya.
Luthfi Hasan didakwa karena diduga menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Yus)
Hal tersebut terkait dengan kasus Yudi Setiawan yang dikaitkan dengan nama mantan Presiden PKS itu. Kuasa Hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, menilai dalam kasus Yudi Setiawan juga disebut keterlibatan politisi lain di luar PKS.
"Dalam berita acara pemeriksaan Yudi Setiawan, disebutkan orang dekat Aburizal Bakrie seperti Setya Novanto, Happy Bone Zulkarnaen," kata Zainuddin saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).
Selain itu, lanjut Zainuddin, nama Hatta Rajasa pun disebut dalam kasus Yudi Setiawan. "Ada nama Hatta juga, tapi tak muncul dalam dakwaan," ujarnya.
Zainuddin pun menyatakan dengan tidak disebutnya nama-nama tersebut, KPK melakukan diskriminatif terhadap PKS. "Kami keberatan dengan proses hukum terdakwa, terkesan bertujuan menghancurkan atau merusak PKS saja," ujarnya.
Luthfi Hasan didakwa karena diduga menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Yus)