Sukses

Luthfi Hasan Keluhkan KPK Belum Tahan Anas dan Andi Mallarangeng

Kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertindak diskriminatif.

Kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertindak diskriminatif dalam menangani kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menjerat kliennya.

Hal itu kata Zainuddin, bisa dilihat dari cara KPK menangani kasus Hambalang yang menjerat 2 politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

"Terhadap Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng hingga saat ini belum ditahan. Apakah ini bukan perlakuan diskriminatif oleh penegak hukum?!" kata Zainuddin Paru saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).

Selain itu, KPK juga dinilai telah membunuh karakter kliennya dengan cara menyeret sejumlah nama wanita yang dikesankan dekat dengan Luthfi Hasan. Padahal, itu adalah perbuatan Ahmad Fathanah.

"Masyarakat digiring opini bahwa terdakwa orang jahat karena suka main wanita," kata Paru.

Luthfi Hasan didakwa karena diduga menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Yus)