Tim pengawas Mabes Polri telah memeriksa 2 perwira menengah Polri, yakni AKBP ES dan Kompol JAP, yang kepergok membawa uang Rp 200 juta saat berada di gedung utama Mabes Polri, Jumat 21 Juni 2013. Hasilnya, belum ada tindak pidana yang dilakukan keduanya terkait kepemilikan uang tersebut.
"Uang Rp 200 juta itu belum dipindahkan dari ES kepada siapa pun yang mungkin diserahkan. Belum ada transaksi. Dari fakta ini belum ada tindak pidana terjadi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Ia menjelaskan, dari alat komunikasi berupa telepon seluler yang diperiksa penyidik, tidak ditemukan alat bukti yang signifikan yang bisa membuktikan adanya tindak pidana dilakukan 2 perwira menengah itu. Ronny tak mau berandai-andai dari siapa uang itu dan siapa si penerima.
"Yang jelas ponsel sudah diperiksa, tidak ada bukti signifikan yang membuktikan fakta itu sebagai tindak pidana, suap, atau gratifikasi. Jadi, penyelidikan selesai. Tidak ada fakta lain selain uang tersebut masih di tangan ES," ujar dia.
Namun demikian, penyelidikan kedua pamen belum selesai karena keduanya bisa saja dikenakan sanksi disiplin lantararan keberadaanya di gedung utama Mabes Polri tidak dalam rangka tugas. "Tidak ada pidana, kemungkinan dia kita kaitkan dengan disiplin. Pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah," pungkas dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan bahwa uang yang dibawa 2 pamen yang diduga untuk menyuap pejabat tinggi Polri untuk kenaikan pangkat dan jabatan itu dibawa oleh AKBP ES.
Awal mulanya AKBP ES yang menjabat Wakil Direktur Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah dan Kompol JAP, staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya hendak menaiki lift di gedung utama Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, keduanya tertangkap tangan petugas Propam Mabes Polri. (Ado/Ism)
"Uang Rp 200 juta itu belum dipindahkan dari ES kepada siapa pun yang mungkin diserahkan. Belum ada transaksi. Dari fakta ini belum ada tindak pidana terjadi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Ia menjelaskan, dari alat komunikasi berupa telepon seluler yang diperiksa penyidik, tidak ditemukan alat bukti yang signifikan yang bisa membuktikan adanya tindak pidana dilakukan 2 perwira menengah itu. Ronny tak mau berandai-andai dari siapa uang itu dan siapa si penerima.
"Yang jelas ponsel sudah diperiksa, tidak ada bukti signifikan yang membuktikan fakta itu sebagai tindak pidana, suap, atau gratifikasi. Jadi, penyelidikan selesai. Tidak ada fakta lain selain uang tersebut masih di tangan ES," ujar dia.
Namun demikian, penyelidikan kedua pamen belum selesai karena keduanya bisa saja dikenakan sanksi disiplin lantararan keberadaanya di gedung utama Mabes Polri tidak dalam rangka tugas. "Tidak ada pidana, kemungkinan dia kita kaitkan dengan disiplin. Pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah," pungkas dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan bahwa uang yang dibawa 2 pamen yang diduga untuk menyuap pejabat tinggi Polri untuk kenaikan pangkat dan jabatan itu dibawa oleh AKBP ES.
Awal mulanya AKBP ES yang menjabat Wakil Direktur Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah dan Kompol JAP, staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya hendak menaiki lift di gedung utama Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, keduanya tertangkap tangan petugas Propam Mabes Polri. (Ado/Ism)