Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kehilangan legitimasinya. Apalagi dengan kasus bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Ketua KPK Abraham Samad pun dinilai harusnya sudah mundur.
"Abraham Samad sudah kehilangan legitimasi. Harusnya dia seperti Danjen Kopassus yang berani bertanggung jawab atas bawahannya," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dalam kasus bocornya sprindik itu, Abraham Samad telah dijatuhi vonis berupa teguran tertulis. Dia dinyatakan tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tetapi Abraham terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Selain itu, kubu Luthfi Hasan juga kembali menyinggung mengenai kedatangan Duta Besar Amerika Serikat ke KPK, tepat satu hari sebelum mantan Presiden PKS itu ditangkap.
"Sehari sebelum penangkapan terdakwa, Dubes AS mendukung KPK untuk memberantas korupsi terhadap siapapun," kata Zainuddin Paru.
Luthfi Hasan didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Ism)
"Abraham Samad sudah kehilangan legitimasi. Harusnya dia seperti Danjen Kopassus yang berani bertanggung jawab atas bawahannya," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dalam kasus bocornya sprindik itu, Abraham Samad telah dijatuhi vonis berupa teguran tertulis. Dia dinyatakan tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tetapi Abraham terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Selain itu, kubu Luthfi Hasan juga kembali menyinggung mengenai kedatangan Duta Besar Amerika Serikat ke KPK, tepat satu hari sebelum mantan Presiden PKS itu ditangkap.
"Sehari sebelum penangkapan terdakwa, Dubes AS mendukung KPK untuk memberantas korupsi terhadap siapapun," kata Zainuddin Paru.
Luthfi Hasan didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Ism)