Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diskriminatif dalam mengusut kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu, KPK sudah melenceng dari kaidah hukum dalam menetapkan LHI sebagai tersangka. Fahri pun membandingkannya dengan kasus yang menjerat mantan politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Ini yang saya bilang aliran sesat. Nazaruddin membiayai kongres Partai Demokrat kenapa itu tidak bisa dibilang TPPU. Jadi kita harus usap lagi kepala kita sambil baca ayat kursi mudah-mudahan dibalikin lagi," ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
Tak hanya itu, Fahri menilai substansi dari proses hukum terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga sudah hilang. "Hilang karena ada persoalan perempuan, pacar, istri dan sebagainya," kata dia.
Luthfi Hasan didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Ism)
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu, KPK sudah melenceng dari kaidah hukum dalam menetapkan LHI sebagai tersangka. Fahri pun membandingkannya dengan kasus yang menjerat mantan politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Ini yang saya bilang aliran sesat. Nazaruddin membiayai kongres Partai Demokrat kenapa itu tidak bisa dibilang TPPU. Jadi kita harus usap lagi kepala kita sambil baca ayat kursi mudah-mudahan dibalikin lagi," ujar Fahri Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
Tak hanya itu, Fahri menilai substansi dari proses hukum terhadap Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga sudah hilang. "Hilang karena ada persoalan perempuan, pacar, istri dan sebagainya," kata dia.
Luthfi Hasan didakwa karena menerima Rp 1,3 miliar dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tak hanya itu, dia juga didakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang. Hukuman 20 tahun penjara membayangi Luthfi Hasan. (Ary/Ism)