Kuasa hukum terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah, Yudha Adrian, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas isinya atau kabur. Dalam Dakwaan tidak disebutkan apakah uang suap itu diantarkan Fathanah atas perintah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Jaksa tidak menerangkan apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata Yudha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
"Dalam dakwaan jaksa juga tidak diuraikan apakah Mentan (Suswono) benar-benar mengeluarkan izin penambahan atau tidak," ucap Yudha.
Fathanah dan LHI didakwa bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan perusahaan impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan permohonan penambahan kuota impor sapi sebesar 8 ribu ton.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Avni Carolina di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni lalu. (Ndy/Ary)
"Jaksa tidak menerangkan apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata Yudha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
"Dalam dakwaan jaksa juga tidak diuraikan apakah Mentan (Suswono) benar-benar mengeluarkan izin penambahan atau tidak," ucap Yudha.
Fathanah dan LHI didakwa bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan perusahaan impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan permohonan penambahan kuota impor sapi sebesar 8 ribu ton.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Avni Carolina di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni lalu. (Ndy/Ary)