Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar.
Saat baru dimulai persidangan, majelis hakim yang diketuai Nawawi Polongan langsung menanyakan jaksa mengenai kehadiran mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai saksi.
Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa penuntut umum menyatakan, pihaknya baru akan menghadirkan yang bersangkutan pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Saksi ini (Siti Fadilah Supari) akan dihadirkan untuk Senin 8 Juli pekan depan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik Ratna Dewi Umar disebutkan Siti Fadilah memerintahkan penunjukan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukan langsung atas arahan Siti Fadilah.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung," kata Kadek.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distributio. (Ary/Yus)
Saat baru dimulai persidangan, majelis hakim yang diketuai Nawawi Polongan langsung menanyakan jaksa mengenai kehadiran mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai saksi.
Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa penuntut umum menyatakan, pihaknya baru akan menghadirkan yang bersangkutan pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Saksi ini (Siti Fadilah Supari) akan dihadirkan untuk Senin 8 Juli pekan depan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik Ratna Dewi Umar disebutkan Siti Fadilah memerintahkan penunjukan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukan langsung atas arahan Siti Fadilah.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung," kata Kadek.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distributio. (Ary/Yus)