Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 13.659,72 gram narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan, seluruh narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan 2 kasus berbeda di wilayah Sumatera Utara.
"Dengan ini, sekitar 54.639 orang selamat dari bahaya narkoba," kata Benny di halaman parkir Gedung BNN, Senin (1/7/2013).
Dari kasus pertama, lanjut Benny, petugas berhasil menangkap 4 tersangka. Yakni JHS, S, M alias T, dan HD di Medan pada 29 Mei 2013. Dari tempat kejadian perkara di Ruko Kuning Jalan Kolonel Sugiono, Medan, itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
"Petugas menyita 6.532 gram sabu, 47.000 butir estasi seberat 178,4 gram, dua unit mobil mewah dan uang senilai Rp 326 juta," kata dia.
Kasus kedua, jelas dia, petugas juga menangkap IS dan YS pada saat bertransaksi di kawasan Simalungun, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 6.912,72 gram sabu. "Sabu dibungkus dalam 7 bungkus plastik bening," lanjut Benny. (Ali/Ism)
"Dengan ini, sekitar 54.639 orang selamat dari bahaya narkoba," kata Benny di halaman parkir Gedung BNN, Senin (1/7/2013).
Dari kasus pertama, lanjut Benny, petugas berhasil menangkap 4 tersangka. Yakni JHS, S, M alias T, dan HD di Medan pada 29 Mei 2013. Dari tempat kejadian perkara di Ruko Kuning Jalan Kolonel Sugiono, Medan, itu, petugas menyita beberapa barang bukti.
"Petugas menyita 6.532 gram sabu, 47.000 butir estasi seberat 178,4 gram, dua unit mobil mewah dan uang senilai Rp 326 juta," kata dia.
Kasus kedua, jelas dia, petugas juga menangkap IS dan YS pada saat bertransaksi di kawasan Simalungun, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 6.912,72 gram sabu. "Sabu dibungkus dalam 7 bungkus plastik bening," lanjut Benny. (Ali/Ism)