Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa kasus dugaan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy masing-masing dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Selain hukuman badan, keduanya yang juga merupakan Direktur PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Arya Abdi Effendy dan terdakwa 2 Juard Effendy terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Purnomo Edi Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Hakim menilai, kedua terdakwa itu terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR sekaligus Presiden PKS --kala itu-- Luthfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Akibat perbuatannya, hakim memutuskan keduanya melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak harga daging di pasaran.
"Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan karyawan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tutur hakim Purnomo.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum, yang menuntut keduanya agar dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (Tnt/Sss)
Selain hukuman badan, keduanya yang juga merupakan Direktur PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Arya Abdi Effendy dan terdakwa 2 Juard Effendy terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Purnomo Edi Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Hakim menilai, kedua terdakwa itu terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR sekaligus Presiden PKS --kala itu-- Luthfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Akibat perbuatannya, hakim memutuskan keduanya melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak harga daging di pasaran.
"Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan karyawan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tutur hakim Purnomo.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum, yang menuntut keduanya agar dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (Tnt/Sss)