Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) masih menjadi perdebatan. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus duduk bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Karena bukan tak mungkin, jika disahkan menjadi UU Ormas, pihak LSM akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"LSM itu bisa mengajukan judicial review ke MK dan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut harus dibatalkan. Kan konyol juga," kata pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti di Jakarta, Senin (1/7/2013).
"Kalau memang kita butuh ada aturan itu, ya tidak apa-apa. Karena memang tidak sedikit organisasi yang menamakan diri ormas, tetapi nyatanya itu organisasi preman. Atau menggunakan ormas itu sebagai institusi untuk mencari duit, jadi macam-macamlah," imbuhnya.
Selain itu, sebanyak 98 LSM yang menolak RUU Ormas ini, lanjut dia, juga harus bisa menunjukkan titik persoalannya. Pemerintahan saat ini dinilai cukup terbuka untuk bisa mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Karena pembuatan UU sekarang kan tidak bersifat tertutup lagi seperti dulu, yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat atau partisipasi publik. Sekarang ini kan terbuka, jadi teman-teman di DPR dan pemerintah itu juga maulah mendengarkan masukan-masukan dari LSM," pungkas Ikrar. (Ndy/Tnt)
"LSM itu bisa mengajukan judicial review ke MK dan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut harus dibatalkan. Kan konyol juga," kata pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti di Jakarta, Senin (1/7/2013).
"Kalau memang kita butuh ada aturan itu, ya tidak apa-apa. Karena memang tidak sedikit organisasi yang menamakan diri ormas, tetapi nyatanya itu organisasi preman. Atau menggunakan ormas itu sebagai institusi untuk mencari duit, jadi macam-macamlah," imbuhnya.
Selain itu, sebanyak 98 LSM yang menolak RUU Ormas ini, lanjut dia, juga harus bisa menunjukkan titik persoalannya. Pemerintahan saat ini dinilai cukup terbuka untuk bisa mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Karena pembuatan UU sekarang kan tidak bersifat tertutup lagi seperti dulu, yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat atau partisipasi publik. Sekarang ini kan terbuka, jadi teman-teman di DPR dan pemerintah itu juga maulah mendengarkan masukan-masukan dari LSM," pungkas Ikrar. (Ndy/Tnt)