Sukses

Dinas Pendidikan Buat Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Dengan diterapkannya sistem PPDB, diharapkan bisa memperkecil angka bangku kosong yang tahun lalu jumlahnya mencapai 14 ribu.

Mulai tahun ajaran 2013/2014, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dengan diterapkannya sistem tersebut, bisa memperkecil angka bangku kosong yang tahun lalu jumlahnya mencapai 14 ribu.

"Dengan adanya sistem zonasi ini, bisa menekan angka bangku kosong. Karena kesempatannya menjadi terbuka, terlebih nilai yang bersaing juga akan berbeda dengan seleksi di tingkat provinsi. Bisa saja lebih rendah," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/7/2013).

Zonasi yang diterapkan itu sendiri di berlakukan untuk tingkat SD dikelompokkan berdasarkan kelurahan, SMP zona kecamatan, dan SMA zona rayon.

"Kalau untuk SMA per rayon terdiri dari 3-5 kecamatan, tergantung tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut," kata Taufik.

Sementara untuk SMK, tidak diterapkan sistem zonasi. Karena program keahlian yang ada di tiap SMK tidak merata di tiap wilayah kota.

"Tidak seperti SMA, SMK ini program keahlian dan tidak merata. Seperti SMK untuk program penerbangan dan kelautan, di Jakarta masih ada satu," tutur Taufik.

Untuk komposisi kuota dalam sistem itu sendiri, urai Taufik, memiliki porsi yang berbeda-beda. Untuk tingkat SD sebanyak 5 persen ditujukan untuk siswa luar daerah DKI, 45 persen provinsi, dan 50 persen zona lokal. Sementara untuk tingkat SMP, 5 persen jalur prestasi, 5 persen luar provinsi, 45 persen provinsi, dan 45 persen zona lokal.

"Sedangkan untuk tingkat SMK, sebanyak 5 persen jalur prestasi, 5 persen luar provindi, 45 persen provinsi, dan 45 persen zona lokal," jelasnya.

Daya tampung yang tersedia bagi penerimaan siswa melalui sistem zonasi ini, lanjutnya, sebanyak 100.117 dengan masing-masing rincian SD sebanyak 54.271 kurisi, SMP 32.385 kursi, SMA 13.159 kursi dan SMK sebanya 362 kursi.

"Pendaftaran sendiri dibuka selama 3 hari yakni 1-3 Juli mendatang. Dan untuk sistem zonasi ini, siswa diminta untuk menyertakan foto kopi KTP orang tua serta kartu keluarga. Ini dilakukan sebagai bukti kalau siswa tersebut tinggal sesuai zona yang ditetapkan," tukas Taufik. (Tnt)
Video Terkini