Sukses

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Toilet

Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet.

Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sebesar Rp 5,3 miliar.

"Memang, penyidik pidana khusus telah menambah 3 tersangka setelah sebelumnya 2 tersangka. Jadi saat ini sudah 5 orang tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di sela-sela peringatan pembukaan Hut Adhyaksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/7/2013) pagi.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka baru itu dikeluarkan sejak Jumat 28 Juni 2013. Ketiga tersangka itu, masing-masing adalah mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berinisial EB, Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP, dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani dengan inisial Y.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print 79 sampai dengan 81/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013," ucap Untung.

Namun untuk membongkar kasus ini, penyidik terus memeriksa 3 orang saksi. Salah satunya memeriksa Komisaris PT Gipindo Piranti Insani (GPI) berinisial MA.

"Iya kemarin sudah ada diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, yang pada pokoknya, mengenai keberadaannya, yang mengurus proses pelelangan mobil VVIP," beber Untung.

Sedangkan 2 saksi lainnya, yakni Dedi dan Adi yang juga staf PT GPI mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya tidak memberi tahu alasan tidak menghadiri panggilan penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Aryadi (A). (Riz)