Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rozario Marshal akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Hercules pasrah bila ia divonis 6 bulan penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Betul hari ini agendanya vonis. Tapi kami belum tahu jam berapa sidangnya," kata kuasa hukum Hercules, Joao Meco di Jakarta.
Dia menjelaskan, Hercules tak mempermasalahkan apabila tuntutan yang dilayangkan JPU dalam sidang sebelumnya diputuskan sebagai vonis oleh majelis hakim. "Klien kami mengaku tidak masalah kalau dipenjara 6 bulan. Dan dia sudah menyerahkan semuanya ke Hakim Ketua yang memutuskan," tambah Joao.
Dengan sikap kooperatif yang ditunjukan kliennya selama menjalani sidang, Joao berharap hakim dapat mengurangi hukuman kliennya itu.
"Kalau nanti Majelis Hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang, maka ya bisa saja hukumannya dikurangi," jelas Joao.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hercules hukuman penjara 6 bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan Bersama Dua Orang atau Lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951). Namun disebutkan tak terbukti di persidangan. (Riz/Mut)
Hadapi Sidang Vonis, Hercules Pasrah
Hercules pasrah bila ia divonis 6 bulan penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement