Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal pasrah menghadapi sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun tim kuasa hukumnya menyatakan, akan terus membela Hercules hingga hakim menyatakan dia bebas dari segala dakwaan.
"Nanti kami lihat dulu hasil vonisnya. Kalau divonis tetap 6 bulan penjara atau 3 bulan karena dipotong masa tahanan, ya kami akan pikir-pikir dulu. Tapi tetap akan kami usahakan untuk banding supaya bebas," kata kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
"Akan kami bela terus, apapun dakwaannya," ucap Agung.
Agung menyatakan, tim kuasa hukum Hercules akan selalu siap membela Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu dalam setiap kasus yang menjeratnya. Tak berhenti pada kasus ini.
Dalam sidang sebelumnya, Hercules dituntut hukuman 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Jaksa menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal Pasal 214 KUHP yang mengatur tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951), dinyatakan tak terbukti di persidangan. (Ndy/Ary)
"Nanti kami lihat dulu hasil vonisnya. Kalau divonis tetap 6 bulan penjara atau 3 bulan karena dipotong masa tahanan, ya kami akan pikir-pikir dulu. Tapi tetap akan kami usahakan untuk banding supaya bebas," kata kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
"Akan kami bela terus, apapun dakwaannya," ucap Agung.
Agung menyatakan, tim kuasa hukum Hercules akan selalu siap membela Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu dalam setiap kasus yang menjeratnya. Tak berhenti pada kasus ini.
Dalam sidang sebelumnya, Hercules dituntut hukuman 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Jaksa menyatakan Hercules terbukti melanggar Pasal Pasal 214 KUHP yang mengatur tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951), dinyatakan tak terbukti di persidangan. (Ndy/Ary)