Sukses

Dukung RUU Ormas, Hidayat PKS: Akhiri Budaya Represif Masa Orba

Melalui rapat paripurna, rencananya DPR akan mengesahkan RUU Ormas. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mendukung pengesahan ini.

Melalui rapat paripurna, Selasa (2/7/2013) ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan mendukung pengesahan RUU yang menuai kontroversi itu.

Hidayat mengatakan, pengesahan RUU Ormas merupakan upaya untuk mengakhiri budaya represif semasa Orde Lama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dinilai sudah tidak relevan lagi di masa sekarang ini.

"Ini upaya untuk mengakhiri UU Ormas Orde Baru. Ini harus diakhiri, caranya bagaimana? Yaitu dengan menghadirkan undang-undang yang baru. Karena undang-undang yang lama merupakan undang-undang rezim yang represif," ujar Hidayat menjelang sidang paripurna pengesahan RUU Ormas di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, hampir semua pasal dalam RUU Ormas ini tidak ada satu pun yang mengekang keberadaan Ormas. Maka itu patut didukung. "Pasal mana coba yang mengekang keberadaan ormas. Menurut saya nggak ada," ujarnya.

"Justru dengan RUU Ormas ini ormas bisa mendapat anggaran dari APBN," imbuhnya.

Hidayat menuturkan, RUU Ormas ini nantinya akan membedakan jenis ormas mana yang harus membuat perizinan kepada negara. Jika Ormas yang memang sudah menjadi budaya Indonesia, seperti organisasi yang berkaitan dengan hobi dan lainya tidaklah diwajibkan.

"Jenis organisasinya yang harus dibedakan, kalau berkentingan dengan publik itu wajib. Tapi kalau grup pecinta suatu hobi tertentu tidak, seperti juga arisan dan sebagainya itu tidak," jelas Hidayat.

Hingga kini hampir sebagian besar fraksi mendukung RUU Ormas ini untuk disahkan menjadi UU yang baru. Mereka di antaranya Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB. Sementara yang masih menolak di antaranya Fraksi PAN, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra. Sedangkan Fraksi PDIP mendukung asal harus ada pengaturan yang jelas dalam RUU Ormas ini. (Frd/Mut)