Sukses

Korupsi Pesawat Latih, Keterlibatan Nazaruddin Belum Diusut

Ia mengakui penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Bendahara Partai Demokrat, itu sejak semula ditangani penyidik KPK.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten. Tetapi, pemeriksaan Nazaruddin itu tergantung hasil penyelidikan yang diperoleh.

"Itu tergantung dari hasil penyidikan. Sejauh ini belum sampai kearah sana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto usai pembukaan pekan olah raga HUT Adyaksa ke-53 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Andhi menjelaskan, kasus korupsi itu sejak semula ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai kesepakatan pemeriksaan dilakukan KPK, Kejaksaan juga dapat melakukan pemeriksaan dengan saling koordinasi.

"Sepanjang yang menyangkut Nazaruddin itu ditangani oleh KPK. Karena kan dia banyak terlibat di beberapa universitas, intinya kami akan koordinasi dengan KPK jika nanti ditemukan adanya keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini," beber dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing di STPI, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi.

"Untuk hari ini memeriksa satu orang saksi, Anton Gerbono Direktur PT Diksa Intertama Consultant," ungkap dia.

Kejaksaan fokus mendalami penyusunan data spesifik teknis pesawat dan link simulator yang merugikan negara sekitar Rp 138,8 miliar. Kejaksaan telah menyita 12 pesawat latih jenis Fixed Wing dari STPI, Curug.

Ke-12 pesawat latih yang pengadaannya dilakukan tahun 2010-2012 itu disita karena pengadaanya mengandung unsur merugikan negara miliaran rupiah. Pesawat tersebut sudah dibayar pada Desember 2012, namun hingga tanggal yang telah ditentukan, pesawat itu belum juga diterima.

Proyek pengadaan pesawat latih  sebesar Rp 138,8 miliar itu untuk 18 pesawat. Dari 18 pesawat itu, hanya 6 unit yang diserahkan tepat waktu, sedangkan 12 unit lainnya diserahkan terlambat dan baru selesai dirakit baru-baru ini.

Selain menyita ke-12 pesawat, penyidik juga menyita 2 simulator latih penerbangan. Namun, meski 12 pesawat dan 2 simulator tersebut telah disita penyidik, pesawat dan simulator tersebut dititipkan kepada STPI Curug, karena masih dipergunakan sebagai fasilitas latihan bagi siswa.

Atas kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dari pihak STPI dan swasta, yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, IGK. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. (Ary/Ism)
Video Terkini