Sukses

ICW: Penegak Hukum Terlalu Lembut pada Koruptor

Menurut ICW, banyak uang pengganti yang akhirnya tidak dibayar pelaku korupsi karena sikap lembaga peradilan yang tidak tegas.

Ketentuan adanya uang pengganti merupakan salah satu bagian yang penting dalam pengadilan untuk kasus korupsi. Sebab, dengan adanya uang pengganti, uang negara yang digasak koruptor bisa kembali. Sayang, penegak hukum khususnya lembaga peradilan, tidak tegas sehingga banyak uang pengganti yang akhirnya tidak dibayar pelaku korupsi.

"Kami melihat penegak hukum kita ini terlalu lembut menghadapi koruptor," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat menghadiri acara diskusi di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Paling tidak hal ini terlihat dalam 2 kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat, yakni kasus Susno Duadji dan Angelina Sondah. Menurut Emerson, keduanya terindikasi telah terjadi negosiasi halus antara penegak hukum dan terpidana.

Emerson menjelaskan, Susno harusnya membayar miliaran rupiah karena terbukti melakukan korupsi. Tapi, dia bisa membayar secara mencicil.

"Saat Susno ditangkap ada beberapa miliar yang harus dibayar tapi kejaksaan semacam ada kompromi. Susno bisa bayar dicicil, padahal jumlah aset yang dimilikinya cukup untuk membayar," terangnya.

Begitu juga dengan kasus korupsi Angelina Sondah. Politisi Partai Demokrat itu sudah terbukti merugikan keuangan negara. Namun, tidak ada dalam putusan hakim yang mewajibkan Angie membayar uang pengganti.

"Dalam vonis hakim, tidak ada klausul uang pengganti. Alasannya itu kasus suap, jadi tidak ada soal itu," ujar Emerson.

Jalan keluarnya, kata Emerson, perlu ada keberanian, ketegasan, dan diskusi lebih mendalam antara MA dan penegak hukum lainnya agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi. (Ado/Mut)