Tiga petugas Lapas Cebongan, Sleman, bersaksi dalam sidang kasus penyerangan Kopassus yang menewaskan 4 tahanan. Para saksi itu akhirnya berani hadir ke persidangan, walau sebelumnya sempat diusulkan bersaksi lewat konferensi jarak jauh.
Liputan 6 SCTV, Selasa (2/7/2013) memberitakan, dalam sidang ke-5 ini, salah satu saksi menyebut salah satu anggota Kopassus berniat meminjam tahanan yang terlibat kasus kematian Sertu Heru Santosa.
Berbekal senjata laras panjang, 5 anggota Kopassus sempat melakukan kekerasan terhadap petugas lapas, saat memasuki sel. Setelah terdengar suara tembakan beberapa kali, petugas mendapati keempat tahanan titipan polda Yogyakarta terkapar dengan luka tembak.
Dari seluruh kesaksian, ketiga terdakwa hanya membantah melakukan tindak kekerasan terhadap petugas lapas. Namun, mewakili rekan-rekannya, ketiga anggota Kopasus ini meminta maaf kepada petugas lapas. Para terdakwa dan ketiga anggota lapas pun saling berangkulan.
Kehadiran para saksi dalam persidangan ini cukup mengejutkan. Sebab, sempat terjadi perdebatan saat para saksi akan dihadirkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kesaksian lewat konferensi jarak jauh demi keamanan saksi. (Eks/Sss)
Liputan 6 SCTV, Selasa (2/7/2013) memberitakan, dalam sidang ke-5 ini, salah satu saksi menyebut salah satu anggota Kopassus berniat meminjam tahanan yang terlibat kasus kematian Sertu Heru Santosa.
Berbekal senjata laras panjang, 5 anggota Kopassus sempat melakukan kekerasan terhadap petugas lapas, saat memasuki sel. Setelah terdengar suara tembakan beberapa kali, petugas mendapati keempat tahanan titipan polda Yogyakarta terkapar dengan luka tembak.
Dari seluruh kesaksian, ketiga terdakwa hanya membantah melakukan tindak kekerasan terhadap petugas lapas. Namun, mewakili rekan-rekannya, ketiga anggota Kopasus ini meminta maaf kepada petugas lapas. Para terdakwa dan ketiga anggota lapas pun saling berangkulan.
Kehadiran para saksi dalam persidangan ini cukup mengejutkan. Sebab, sempat terjadi perdebatan saat para saksi akan dihadirkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kesaksian lewat konferensi jarak jauh demi keamanan saksi. (Eks/Sss)