Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Didiek Darmanto menegaskan kehadiran dirinya di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Senin 1 Juli 2013 kemarin, bukan karena diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pajak PT The Master Steel (PT TMS). Ia pun membeberkan kasus yang ditangani KPK dan Kejati berbeda.
Jika KPK menangani masalah suap gratifikasi, kalau Kejati DKI Jakarta menanngani pelanggaran pajak oleh wajib pajak bernama Dyah Sumedi dari PT TMS. Ia pun membantah diperiksa dalam kasus itu.
"Saya luruskan, bukan pemeriksaan. Jadi Kejati DKI Jakarta itu dimintai keterangan apakah benar Kejati Jakarta itu menangani perkara pajak berkaitan dengan PT The Master Steel. Saya terangkan kami mendukung KPK," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Selasa,(02/07/2013).
Ia menuturkan kehadirannya di KPK untuk menjelaskan soal kronologis awal kasus PT TMS. Pada awal April itu Kejati DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Timur melalui Polda Metro Jaya.
"Nah setelah itu diikuti penyerahan berkas perkara. Kurang lebih satu bulan kemudian Mei. Pada waktu penerimaan SPDP kami distribusikan ke Tim Jaksa Peneliti (P16)," ungkapnya.
Setelah ditunjuk tim Jaksa P16 dan setelah berkas datang, sekitar tanggal Selasa 7 Mei itu datang berkas untuk dilakukan penelitian oleh tim jaksa P 16.
"Nah disitu dilakukan penelitian jaksanya ada dua, satu Ibu Desi dan satunya saya lupa," jelas Didiek.
Namun dalam perjalanan penelitian yang dilakukan P16 ada penangkapan aparat pajak terkait pengurus PT TMS. Dan ternyata tersangka yang dihasilkan KPK dengan Kejati berbeda. Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi. Kalau Kejati DKI soal pelanggaran pajak oleh wajib pajak dengan tersangka Dyah Sumedi dari PT TMS.
"Ternyata tersangka yang dihasilkan KPK dengan kami berbeda. Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi, kalau kami pelanggaran pajak oleh wajib pajak bernama Dyah Sumedi dari PT TMS. Nah sekarang setelah kami dimintai keterangan proses untuk mendukung KPK sebagai alat bukti yang dituangkan dalam BAP permintaan sebagai saksi," imbuh Didiek.
Disisi lain, Ia menambahkan, dirinya juga menyampaikan kepada KPK berkaitan dengan wajib pajak yang belum diserahterimakan oleh pihak pajak. Ia huga menjelaskan bahwa hasil penyidikan perkara PT TMS ada 3 pelanggaran.
"Satu pelanggaran pajak oleh PT TMS yang diindikasikan bebas pajak, kedua oleh PT TMS oleh oknum pajak, yang ketiga kami mendalami dugaan adanya kemungkinan peyalahgunaan kewenangan petugas pajak dalam melakukan Indikasi itu. Justru penangkapan kami melakukan penelaahan," pungkas Didiek.
Dalam kasus dugaan suap penunggakan pajak PT TMS senilai Rp 160 miliar saat KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni 2 pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Diah Soembedi yang merupakan Direktur PT The Master Steel. (Adi)
Jika KPK menangani masalah suap gratifikasi, kalau Kejati DKI Jakarta menanngani pelanggaran pajak oleh wajib pajak bernama Dyah Sumedi dari PT TMS. Ia pun membantah diperiksa dalam kasus itu.
"Saya luruskan, bukan pemeriksaan. Jadi Kejati DKI Jakarta itu dimintai keterangan apakah benar Kejati Jakarta itu menangani perkara pajak berkaitan dengan PT The Master Steel. Saya terangkan kami mendukung KPK," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Selasa,(02/07/2013).
Ia menuturkan kehadirannya di KPK untuk menjelaskan soal kronologis awal kasus PT TMS. Pada awal April itu Kejati DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Timur melalui Polda Metro Jaya.
"Nah setelah itu diikuti penyerahan berkas perkara. Kurang lebih satu bulan kemudian Mei. Pada waktu penerimaan SPDP kami distribusikan ke Tim Jaksa Peneliti (P16)," ungkapnya.
Setelah ditunjuk tim Jaksa P16 dan setelah berkas datang, sekitar tanggal Selasa 7 Mei itu datang berkas untuk dilakukan penelitian oleh tim jaksa P 16.
"Nah disitu dilakukan penelitian jaksanya ada dua, satu Ibu Desi dan satunya saya lupa," jelas Didiek.
Namun dalam perjalanan penelitian yang dilakukan P16 ada penangkapan aparat pajak terkait pengurus PT TMS. Dan ternyata tersangka yang dihasilkan KPK dengan Kejati berbeda. Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi. Kalau Kejati DKI soal pelanggaran pajak oleh wajib pajak dengan tersangka Dyah Sumedi dari PT TMS.
"Ternyata tersangka yang dihasilkan KPK dengan kami berbeda. Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi, kalau kami pelanggaran pajak oleh wajib pajak bernama Dyah Sumedi dari PT TMS. Nah sekarang setelah kami dimintai keterangan proses untuk mendukung KPK sebagai alat bukti yang dituangkan dalam BAP permintaan sebagai saksi," imbuh Didiek.
Disisi lain, Ia menambahkan, dirinya juga menyampaikan kepada KPK berkaitan dengan wajib pajak yang belum diserahterimakan oleh pihak pajak. Ia huga menjelaskan bahwa hasil penyidikan perkara PT TMS ada 3 pelanggaran.
"Satu pelanggaran pajak oleh PT TMS yang diindikasikan bebas pajak, kedua oleh PT TMS oleh oknum pajak, yang ketiga kami mendalami dugaan adanya kemungkinan peyalahgunaan kewenangan petugas pajak dalam melakukan Indikasi itu. Justru penangkapan kami melakukan penelaahan," pungkas Didiek.
Dalam kasus dugaan suap penunggakan pajak PT TMS senilai Rp 160 miliar saat KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni 2 pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Diah Soembedi yang merupakan Direktur PT The Master Steel. (Adi)