Sukses

MPR: UU Ormas Lahir Tanpa Dikehendaki

DPR dan pemerintah harus berani menyosialisasikan UU tersebut ke ormas-ormas.

Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari menilai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang baru berumur sehari, akan sulit bekerja, karena kelahirannya tidak dikehendaki. UU tersebut, masih perlu proses sosialisasi yang intensif untuk dapat hidup.

"UU ini akan sulit bekerja karena kelahirannya tidak dikehendaki oleh ormas-ormas sendiri," kata Hajriyanto di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Menurut dia, konsekuensi dari kengototan disahkannya UU Ormas oleh DPR yang notabene menyisakan banyak kontroversial itu sangatlah banyak. Salah satunya adalah DPR dan pemerintah harus berani menyosialisasikan UU tersebut ke ormas-ormas.

"Ini pekerjaan yang tidak mudah. Dan belum tentu keduanya memiliki cukup keberanian untuk melakukannya," ujar politisi Partai Golkar itu.

Jika tidak disosialisasikan dengan segera dan masif, lanjutnya, UU ini hanya akan menjadi dokumen politik belaka. "UU ini tidak akan bisa menjadi UU yang hidup. The living and working UU," ungkap Hajriyanto.

Apalagi, kata Hajriyanto, sebelum UU tersebut disahkan sudah di bawah ancaman akan segera digugat ke MK. Sebagai UU yang kelahirannya tidak dikehendaki, lanjutnya, maka UU ini memerlukan sosialisasi yang intensif dan ekstensif.

Sebab, jelas Hajriyanto, jangankan masyarakat luas dan ormas-ormas, bahkan di kalangan pimpinan dan anggota pansus sendiri tidak semuanya memahami substansi UU itu.

"Melainkan hanya segelintir saja anggota dewan yang menguasainya karena memang menekuninya," tegas Hajriyanto. (Ary/Mut)