Sukses

Soal Tarif, Organda Anggap DPRD DKI Mengada-ngada

Pada awalnya pihaknya menginginkan kenaikan tarif sebesar Rp 5 ribu, dengan harapan Pemprov DKI memberikan subsidi sebesar Rp 2 ribu.

DPRD DKI menilai rencana kenaikan tarif angkutan umum sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun Organda DKI membantahnya.

"DPRD DKI itu terlalu mengada-ada. Sebab tarif yang kami usulkan itu harga real atau nyata dari komponen kendaraan di lapangan," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Sudirman, di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

"Jadi apa yang kami ajukan itu bukan asumsi. Perlu diingat, pengusaha juga wajib dilindungi. Lagipula kenaikan Rp 500 sampai Rp 1.000 di lapangan, nggak ada yang protes kok," katanya.

Menurutnya, kenaikan angka 30 persen yang sebelumnya diajukan Organda merupakan prediksi kenaikan yang terkecil. Bahkan, pada awalnya pihaknya menginginkan kenaikan tarif sebesar Rp 5 ribu, dengan harapan Pemprov DKI memberikan subsidi sebesar Rp 2 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum hingga 50 persen. Padahal usulan kenaikan tarif Organda hanya sebesar 30 persen. Kenaikan tarif ini diusulkan menyusul kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah. (Ndy/Yus)
Video Terkini