Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama diminta untuk menghentikan proyek pembangunan Apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) apartemen ini dinilai cacat.
Terlebih, lokasi pembangunan apartemen itu merupakan wilayah penyempurna hijau umum atau resapan air (PHU), wilayah cekungan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk.
"Kami menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk menutup proyek Apartemen LA City. Kemudian secara hukum mengambil alih lahan proyek tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai PHU atau Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Koordinator Forum Peduli Lingkungan Lenteng Agung (FPL-LA), Tintus, di Balaikota, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Menurut Tintus, pembangunan proyek dapat berdampak pada hilangnya wilayah resapan air. Alih fungsi lahan yang tak dilakukan dengan layak ini diprediksi akan mengakibatkan banjir, tercemarnya air kotor, krisis air bersih, tanah longsor, retaknya tembok rumah, bising, keresahan sosial, serta ancaman keselamatan jiwa warga
"Pembangunan itu asal bangun. Warga tidak dilibatkan. Jadi mereka tidak tahu dan tidak mendapatkan analisa lingkungan hidup yang benar. Kami minta Pemrov DKI mengevaluasi kinerja dinas-dinasnya, juga penggunaan anggaran," ucap Tintus.
Pada sidang Amdal di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI, 8 Januari lalu, ditemukan penyimpangan dan manipulasi fakta dampak lingkungan hidup proyek ini.
Karena itu, PT Spekta Properti Indonesia sebagai pengembang tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ndy/Ali)
Terlebih, lokasi pembangunan apartemen itu merupakan wilayah penyempurna hijau umum atau resapan air (PHU), wilayah cekungan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk.
"Kami menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk menutup proyek Apartemen LA City. Kemudian secara hukum mengambil alih lahan proyek tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai PHU atau Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Koordinator Forum Peduli Lingkungan Lenteng Agung (FPL-LA), Tintus, di Balaikota, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Menurut Tintus, pembangunan proyek dapat berdampak pada hilangnya wilayah resapan air. Alih fungsi lahan yang tak dilakukan dengan layak ini diprediksi akan mengakibatkan banjir, tercemarnya air kotor, krisis air bersih, tanah longsor, retaknya tembok rumah, bising, keresahan sosial, serta ancaman keselamatan jiwa warga
"Pembangunan itu asal bangun. Warga tidak dilibatkan. Jadi mereka tidak tahu dan tidak mendapatkan analisa lingkungan hidup yang benar. Kami minta Pemrov DKI mengevaluasi kinerja dinas-dinasnya, juga penggunaan anggaran," ucap Tintus.
Pada sidang Amdal di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI, 8 Januari lalu, ditemukan penyimpangan dan manipulasi fakta dampak lingkungan hidup proyek ini.
Karena itu, PT Spekta Properti Indonesia sebagai pengembang tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ndy/Ali)