Sukses

Kasus Suap Lahan Kuburan Mewah, Ketua DPRD Bogor Segera Disidang

KPK telah merampungkan berkas penyidikan perkara suap pengurusan izin lahan untuk makam di Desa Antajaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara suap pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, dan pegawai negeri sipil Pemkab Bogor Usep Jumino akan segera disidangkan.

"Hari ini juga dilakukan tahap dua atau P21 atas nama tersangka ID dan LWS, dan UJ. Jadi ada tiga tersangka yang sekarang tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Namun, Johan belum bisa memastikan di pengadilan mana ketiga tersangka tersebut akan diadili. Meski begitu, kata Johan, jika melihat tempat kejadian perkaranya, maka tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Sidangnya kemungkinan di Jawa Barat karena ini locus delicti-nya (tempat kejadian perkara) di Bogor," ungkap Johan.

KPK menetapkan Iyus bersama Listo dan Usep sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna.

Pada lahan seluas 100 hektar itu diduga akan dibangun taman pemakaman mewah, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung. (Eks)
Video Terkini