Sukses

Mantan Deputi Menteri BUMN Bantah `Atur` Proyek Hambalang

Muckhayat mengaku sudah pensiun saat proyek senilai Rp 2,5 triliun mulai dilakukan.

Mantan Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muckhayat membantah dirinya ikut terlibat dalam penunjukkan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pemenang tender pada proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Muckhayat mengaku sudah pensiun saat proyek senilai Rp 2,5 triliun mulai dilakukan.

"Saya nggak tahu itu. Tidak benar itu. Saya pensiun saja 1 Juli 2010, dan Hambalang itu kan akhir 2010. Dengar saja tidak, baunya saja tidak," kata Muchayat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Oleh karena itu, Muchayat yang sempat dicalonkan sebagai Ketua BPK menggantikan Hadi Purnomo tersebut membantah tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa dirinya yang mengatur agar pembangunan Hambalang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Muchayat diperiksa KPK sebagai saksi untuk 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Andi Alfian Mallarangeng, Dedy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Sedangkan pada perkara penerimaan hadiah dan janji terkait proyek tersebut dengan tersangka Anas Urbaningrum, KPK juga memeriksa seorang manajer dan bagian pemasaran Hotel The Sultan yaitu Wawan Hernawan dan Diana Hutagalung. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya. (Eks)
EnamPlus