Pengadilan Negeri Surayabaya menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun kepada Solikin, terdakwa kasus pembunuhan sadis seorang balita bernama Fahri. Solikin dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan menyemen jasad Fahri.
Liputan 6 SCTV, Kamis (4/7/2013) memberitakan, pada sidang di PN Surabaya, Rabu siang 3 Juli, hakim menyatakan Solikin melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Solikin terbukti membunuh Fahri, bocah berusia 3,5 tahun yang masih tetangganya.
Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh Fahri, Solikin terlebih dahulu membenturkan kepala bocah itu di tembok hingga tewas. Jasad Fahri lalu disemen untuk menghilangkan jejak. Pembunuhan itu dilakukan karena Solikin dendam kepada ayah Fahri.
Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Solikin dengan 20 tahun penjara. (Eks)
Liputan 6 SCTV, Kamis (4/7/2013) memberitakan, pada sidang di PN Surabaya, Rabu siang 3 Juli, hakim menyatakan Solikin melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Solikin terbukti membunuh Fahri, bocah berusia 3,5 tahun yang masih tetangganya.
Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh Fahri, Solikin terlebih dahulu membenturkan kepala bocah itu di tembok hingga tewas. Jasad Fahri lalu disemen untuk menghilangkan jejak. Pembunuhan itu dilakukan karena Solikin dendam kepada ayah Fahri.
Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Solikin dengan 20 tahun penjara. (Eks)