Permohonan Front Pembela Islam (FPI) agar Keputusan Presiden tentang Minuman Keras dikabulkan Mahkamah Agung. Keppres ini diteken Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997.
"Mengabulkan permohonan pemohon, FPI," tulis panitera MA dalam laman Mahkamah Agung, Kamis (4/7/2013).
Perkara judicial review ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara yang masuk ke MA sejak 10 Oktober 2012 ini baru diputus pada 18 Juni 2013.
Dalam Keppres itu diatur minuman beralkohol dikelompokkan dalam 3 golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5-20 persen, dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20-55 persen.
Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar etanol 2,5 hingga 55 persen adalah kelompok minuman beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Keppres juga mengatur larangan untuk mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya. Selain itu, tempat-tempat tersebut juga dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya.
Minuman beralkohol juga dilarang dijual dan atau diedarkan kepada yang belum berusia 25 tahun. (Ary/Ism)
"Mengabulkan permohonan pemohon, FPI," tulis panitera MA dalam laman Mahkamah Agung, Kamis (4/7/2013).
Perkara judicial review ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara yang masuk ke MA sejak 10 Oktober 2012 ini baru diputus pada 18 Juni 2013.
Dalam Keppres itu diatur minuman beralkohol dikelompokkan dalam 3 golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5-20 persen, dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20-55 persen.
Sedangkan minuman beralkohol dengan kadar etanol 2,5 hingga 55 persen adalah kelompok minuman beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Keppres juga mengatur larangan untuk mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya. Selain itu, tempat-tempat tersebut juga dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya.
Minuman beralkohol juga dilarang dijual dan atau diedarkan kepada yang belum berusia 25 tahun. (Ary/Ism)