Sukses

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto Dilaporkan Memeras

Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 412 KUHP.

Diduga memeras seorang pengusaha Money Changer bernama Helena, Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN) Irjen Polisi Benny Mamoto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, saat dikonfirmasi, Jenderal bintang dua itu pun membantah mengenal pelapor bernama Helena.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 yang beredar, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.

"Saya tidak mengenal si pelapor (Helena) dan tidak pernah ketemu pelapor. Kedua seluruh penanganan perkara itu oleh Direktur dengan tim penyidik. Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny saat dihubungi, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Benny menilai bahwa tudingan pemerasan yang diarahkan ke dirinya itu bagian dari skenario pembunuhan karakternya.

"Karena banyak pihak yang sakit hati, marah, yaitu para sindikat, oknum yang terima jatah preman. Dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi saya. Sementara niat saya adalah sebagai sikap tegas dan keras dengan sindikat untuk menyelamatkan bangsa. Mana mungkin saya mau makan uang haram," ucap Benny.

Dalam Bukti Laporan Polisi yang ditandatangani perwira yang menerima laporan Edy Wuryanto itu, tertulis  Benny dan kawan-kawan diduga melakukan pemerasan sejak Maret 2012 hingga sekarang. (Sul/Mut)