Hindari pemanggilan paksa oleh Jaksa penyidik Pidana khusus, akhirnya Bupati Raja Ampat Marcus Wanma memenuhi pangilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Anggaran Pemda Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan Marcus dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat. Sebelumnya sang Bupati telah 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Tugas No:print-86/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 2 Juli 2013 dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong-Papua Barat," kata Untung di kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Ia menjelaskan isi pemeriksaan terhadap Bupati tersebut pada pokoknya mengenai kebijakan-kebijakan saksi selaku Bupati dalam mengelola APBD di kabupatennya. "Termasuk juga dalam kegiatan pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel di Kabupaten Raja Ampat," imbuh Untung.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah mantan Tenaga Ahli PT GSD berinisal DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER. Kejagung juga telah menjadikan 2 terdakwa yaitu mantan Direktur PT GSD Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma.
Para tersangka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar. (Ali/Sss)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan Marcus dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat. Sebelumnya sang Bupati telah 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Tugas No:print-86/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 2 Juli 2013 dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong-Papua Barat," kata Untung di kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Ia menjelaskan isi pemeriksaan terhadap Bupati tersebut pada pokoknya mengenai kebijakan-kebijakan saksi selaku Bupati dalam mengelola APBD di kabupatennya. "Termasuk juga dalam kegiatan pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel di Kabupaten Raja Ampat," imbuh Untung.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah mantan Tenaga Ahli PT GSD berinisal DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER. Kejagung juga telah menjadikan 2 terdakwa yaitu mantan Direktur PT GSD Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma.
Para tersangka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar. (Ali/Sss)