AR, warga Sragen, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena mengancam akan membunuh dan menyebarkan video porno pacarnya berinisial M, warga Banjarnegara, Jateng. Tidak hanya ingin membunuh, AR juga menggasak perhiasan milik M serta kartu ATM beserta PIN-nya.
Residivis itu dibekuk petugas Polsek Banjarsari, Solo, setelah mendapat laporan dari M. AR dibekuk saat menginap di salah satu hotel di daerah Gilingan, Banjarsari. Di hotel itu AR juga menginap bersama M, namun M berhasil lolos saat AR sedang tidur.
M kemudian melapor ke pihak hotel dan dilanjutkan ke polisi. Tak beberapa lama, AR pun ditangkap polisi. Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, M disekap selama 2 hari. M diancam akan dibunuh jika tidak memberikan perhiasan dan kartu ATM-nya kepada AR.
"Tidak hanya itu, AR juga mengancam akan menyebarkan video mesum antara AR dan M yang dibuat AR saat menyekap M di kebun tebu di Sragen," kata Raman di Banjarsari, Jumat (5/7/2013).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 ponsel yang di dalamnya terdapat video porno. Kemudian dompet milik M dan uang yang dicuri AR.
Saat ini AR diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Frd/Yus)
Residivis itu dibekuk petugas Polsek Banjarsari, Solo, setelah mendapat laporan dari M. AR dibekuk saat menginap di salah satu hotel di daerah Gilingan, Banjarsari. Di hotel itu AR juga menginap bersama M, namun M berhasil lolos saat AR sedang tidur.
M kemudian melapor ke pihak hotel dan dilanjutkan ke polisi. Tak beberapa lama, AR pun ditangkap polisi. Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, M disekap selama 2 hari. M diancam akan dibunuh jika tidak memberikan perhiasan dan kartu ATM-nya kepada AR.
"Tidak hanya itu, AR juga mengancam akan menyebarkan video mesum antara AR dan M yang dibuat AR saat menyekap M di kebun tebu di Sragen," kata Raman di Banjarsari, Jumat (5/7/2013).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 ponsel yang di dalamnya terdapat video porno. Kemudian dompet milik M dan uang yang dicuri AR.
Saat ini AR diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Frd/Yus)