Sukses

GM Angkasa Pura Tanjung Pinang Tersangka Korupsi Proyek Bandara

Pembangunan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepri, dengan total anggaran sebesar Rp 90 miliar diduga dikorupsi.

Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proyek senilai Rp 90 miliar itu diduga dikorupsi pada periode 2009-2010.

"Kedua tersangka itu berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang dan IBR yang merupakan Direktur PT Jaya Konstruksi Tbk," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Untung mengatakan, anggaran sebesar Rp 90 miliar itu dibagi dalam 2 tahap. Pada 2009, anggaran sebanyak Rp 50 miliar, sedangkan pada 2010 sebanyak Rp 40 miliar. Dari beberapa temuan bukti yang ada, semuanya mengerucut pada kedua tersangka.

"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama, yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan sehingga merugikan negara. PT Angkasa Pura II untuk sementara rugi sebesar Rp 7 miliar," tutur Untung.

Berdasarkan temuan itulah kemudian pada 3 Juli lalu, penyidik Kejati Riau menetapkan 2 orang tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013. Penanganan kasus itu sendiri kini dilakukan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepualan Riau. (Ndy/Ism)