Sukses

Bila Terbukti Laporan Perkosaan Palsu, Wartawati Terancam Bui

Bila wartawati itu membuat laporan palsu, maka ancamannya penjara.

Polisi menemukan perbedaan kesaksian antara wartawati yang melaporkan dugaan perkosaan dengan saksi lain yang juga teman dekatnya, CK. Bila wartawati itu membuat laporan palsu, ancamannya penjara.

"Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal membuat keterangan palsu dengan hukuman di bawah 5 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Perbedaan hasil pemeriksaan itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector di Bareskrim. Polisi akan melakukan kroscek terhadap hasil pemeriksaan itu.

Kendati begitu, meski ada dugaan laporan palsu, kasus perkosaan terhadap si wartawati tadi masih terbuka. "Tetapi tidak menutup kemungkinan perkosaan itu ada," kata dia.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati pengakuan CK yang mengantarkan wartawati hingga mulut gang. Sedangkan dalam pengakuannya, wartawati mengaku diperkosa dan berjalan seorang diri di gang yang menghubungkan Jalan Utan Kayu dengan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. (Ism/Yus)
Video Terkini