Hercules Rozario Marshal akan bebas malam ini. Sebab, terdakwa kasus perlawanan terhadap aparat ini telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan, sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tahanannya sudah selesai. Kalau sesuai aturan, nanti jam 12 malam," kata pengacara Hercules, Petrus Leotumo, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (5/7/2013).
Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini divonis 4 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisan.
Masa hukuman itu dikurangi masa tahanan. Berhubung Hercules sudah ditahan 4 bulan, maka sesuai vonis itu dia bisa bebas. "Seharusnya begitu," tutur Petrus.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dari keluarga untuk menyambut Hercules di tahanan Polda Metro Jaya. "Memang sudah saatnya bebas, kami tidak menyiapkan sambutan khusus," ujar Petrus. (Eks/Ism)
"Tahanannya sudah selesai. Kalau sesuai aturan, nanti jam 12 malam," kata pengacara Hercules, Petrus Leotumo, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (5/7/2013).
Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini divonis 4 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisan.
Masa hukuman itu dikurangi masa tahanan. Berhubung Hercules sudah ditahan 4 bulan, maka sesuai vonis itu dia bisa bebas. "Seharusnya begitu," tutur Petrus.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dari keluarga untuk menyambut Hercules di tahanan Polda Metro Jaya. "Memang sudah saatnya bebas, kami tidak menyiapkan sambutan khusus," ujar Petrus. (Eks/Ism)