Hercules Rosario Marshal dikabarkan akan bebas tengah malam nanti. Terdakwa yang divonis karena dinyatakan terbukti melawan petugas itu telah menjalani masa hukuman selama vonis yang dijatuhkan oleh hakim, yaitu 4 bulan.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (5/7/2013), sejumlah kolega Hercules tampak datang ke Rumah Tahanan Titipan Narkoba Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, sekitar 30 Brimob juga tampak bersiaga di depan gedung tersebut.
"Masih belum tahu, karena biasanya dapat info dari pihak Kejaksaan sehari atau 2 hari sebelumnya. Tapi kalau tiba-tiba boleh pulang kan...," kata pengacara Hercules, Nunu Magnu.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menampik kabar akan bebasnya Hercules tengah malam nanti. "Belum ya, belum. Paling tidak besok atau lusa," ujar Rikwanto.
Hercules yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini divonis 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP. Hercules dinyatakan melawan petugas karena berusaha membubarkan apel polisi di wilayah Jakarta Barat. (Eks/Yus)
Pantauan Liputan6.com, Jumat (5/7/2013), sejumlah kolega Hercules tampak datang ke Rumah Tahanan Titipan Narkoba Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, sekitar 30 Brimob juga tampak bersiaga di depan gedung tersebut.
"Masih belum tahu, karena biasanya dapat info dari pihak Kejaksaan sehari atau 2 hari sebelumnya. Tapi kalau tiba-tiba boleh pulang kan...," kata pengacara Hercules, Nunu Magnu.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menampik kabar akan bebasnya Hercules tengah malam nanti. "Belum ya, belum. Paling tidak besok atau lusa," ujar Rikwanto.
Hercules yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini divonis 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP. Hercules dinyatakan melawan petugas karena berusaha membubarkan apel polisi di wilayah Jakarta Barat. (Eks/Yus)