Pengadilan Militer Yogyakarta kembali menyidangkan perkara pertama kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman yang menyeret anggota Kopassus ke meja hijau. Dalam sidang kali ini, mantan Kalapas Cebongan dihadirkan sebagai saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sasmita mengagendakan pemeriksaan saksi. Seperti yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (5/7/2013), kali ini Oditur Militer menghadirkan mantan Kalapas Cebongan, Sleman, yakni B Sukamto sebagai saksi.
Dalam kesaksian ini, Sukamto merasakan ada sesuatu terkait tahanan titipan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sukamto juga mengungkapkan kekecewaannya pada Kopassus yang melakukan penyerangan sehingga menyebabkan korban jiwa.
Sukamto menilai, lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga yang memiliki prosedur dan di bawah undang-undang. Sehingga dia menyesalkan adanya penyerangan yang menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, para saksi dari napi Cebongan membenarkan adanya permintaan tepuk tangan dari eksekutor usai menembak mati 4 tersangka penganiaya Sertu Heru Santosa. Namun, kesaksian para napi dibantah terdakwa.
Dalam kesaksiannya, 5 napi Cebongan mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pintu sel dibuka petugas lapas dan 2 orang berpenutup kepala masuk ke ruang sel sambil menenteng senjata laras panjang.
Salah satunya kemudian menembak 3 tahanan di bagian dada dan perut hingga tewas. Sempat mengganti magasin, orang berpenutup kepala juga menembak 1 tahanan yang bersembunyi di dekat kamar mandi. Usai eksekusi, para napi mendengar permintaan tepuk tangan dari salah seorang eksekutor. (Frd/Yus)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sasmita mengagendakan pemeriksaan saksi. Seperti yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (5/7/2013), kali ini Oditur Militer menghadirkan mantan Kalapas Cebongan, Sleman, yakni B Sukamto sebagai saksi.
Dalam kesaksian ini, Sukamto merasakan ada sesuatu terkait tahanan titipan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sukamto juga mengungkapkan kekecewaannya pada Kopassus yang melakukan penyerangan sehingga menyebabkan korban jiwa.
Sukamto menilai, lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga yang memiliki prosedur dan di bawah undang-undang. Sehingga dia menyesalkan adanya penyerangan yang menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, para saksi dari napi Cebongan membenarkan adanya permintaan tepuk tangan dari eksekutor usai menembak mati 4 tersangka penganiaya Sertu Heru Santosa. Namun, kesaksian para napi dibantah terdakwa.
Dalam kesaksiannya, 5 napi Cebongan mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pintu sel dibuka petugas lapas dan 2 orang berpenutup kepala masuk ke ruang sel sambil menenteng senjata laras panjang.
Salah satunya kemudian menembak 3 tahanan di bagian dada dan perut hingga tewas. Sempat mengganti magasin, orang berpenutup kepala juga menembak 1 tahanan yang bersembunyi di dekat kamar mandi. Usai eksekusi, para napi mendengar permintaan tepuk tangan dari salah seorang eksekutor. (Frd/Yus)