Kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Joao Meco mengatakan, kliennya dipastikan tidak akan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum masih menunggu kemungkinan mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah dijatuhkan pada Hercules.
"Saya dapat info dari jaksa, tidak dieksekusi pembebasannya. Karena jaksa masih menggunakan haknya 7 hari untuk pikir-pikir," katanya saat ditemui di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013) malam.
Masa penahanan Hercules pun baru habis pada 17 Agustus 2013 setelah sebelumnya diperpanjang oleh jaksa. Sementara keputusan jaksa akan mengajukan banding atau tidak masih sampai tanggal 9 Juli mendatang.
"Pikir-pikir itu waktunya 7 hari dari putusan. Artinya baru akan ketahuan apakah akan banding atau tidak tanggal 9 Juli nanti," lanjutnya.
Hercules divonis hukuman penjara 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan petugas karena membubarkan paksa apel polisi. Jika jaksa melakukan eksekusi, Hercules sudah dapat bebas. Namun, karena jaksa pikir-pikir, Hercules tak jadi bebas. (Ado)
"Saya dapat info dari jaksa, tidak dieksekusi pembebasannya. Karena jaksa masih menggunakan haknya 7 hari untuk pikir-pikir," katanya saat ditemui di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013) malam.
Masa penahanan Hercules pun baru habis pada 17 Agustus 2013 setelah sebelumnya diperpanjang oleh jaksa. Sementara keputusan jaksa akan mengajukan banding atau tidak masih sampai tanggal 9 Juli mendatang.
"Pikir-pikir itu waktunya 7 hari dari putusan. Artinya baru akan ketahuan apakah akan banding atau tidak tanggal 9 Juli nanti," lanjutnya.
Hercules divonis hukuman penjara 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan petugas karena membubarkan paksa apel polisi. Jika jaksa melakukan eksekusi, Hercules sudah dapat bebas. Namun, karena jaksa pikir-pikir, Hercules tak jadi bebas. (Ado)