Terdakwa kasus dugaan suap impor sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menyerahkan tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya kepada tim pengacara. Tetapi, Luthfi yakin semua akan terbukti di persidangan.
"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2013).
Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Luthfi. Jaksa berpandangan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Luthfi tidak tepat dipertimbangkan.
Â
"Menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Menetapkan putusan untuk terus perkara ini dilanjutkan. Dan harus dikesampingkan, karena telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," kata Jaksa Triningsih pagi tadi.
Bagi Luthfi, biarlah hal itu ditanggapi oleh tim pengacara hukumnya. "Itu domainnya pengacara, bukan domain saya," jelas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Ism/Yus)
"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2013).
Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Luthfi. Jaksa berpandangan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Luthfi tidak tepat dipertimbangkan.
Â
"Menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Menetapkan putusan untuk terus perkara ini dilanjutkan. Dan harus dikesampingkan, karena telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," kata Jaksa Triningsih pagi tadi.
Bagi Luthfi, biarlah hal itu ditanggapi oleh tim pengacara hukumnya. "Itu domainnya pengacara, bukan domain saya," jelas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Ism/Yus)