Sukses

PAN Tolak Revisi UU Pilpres

Pada hari ini, Badan Legislasi DPR akan melakukan rapat pleno guna membahas revisi UU Pilpres itu.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan Undang Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) tidak perlu direvisi. Menurut PAN, selain waktu yang mepet, bila UU itu direvisi maka rawan terjadi Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

"Ini waktunya sudah mepet terus dan isunya kan cuma berada level di Presidential Thereshold (PT). Kalau PAN, kalau itu direvisi maka bisa dibawa judicial review dan lebih lama. Kita mending tetap saja lebih baik," jelas Ketua Fraksi PAN DPR RI, Tjatur Sapto Edy di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Menurutnya, yang terbaik saat ini adalah mempelajari UU tersebut. Sebab, UU Pilpres bisa diaplikasikan dalam jangka waktu yang lama, atau long term. Karena berguna setiap lima tahun sekali. "Sebetulnya, UU Pemilu, Pilpres, apa urgensinya diubah?" kata Tjatur.

Bila terjadi perubahan, yang kemudian menjadi lebih kecil dari 20 persen maka akan ada pemilihan presiden putaran dua. Hal itu akan menelan biaya politik yang lebih besar.

Menurut PAN, salah satu alasannya PT tinggi adalah untuk menekan biaya politik. "Murah, proses dan internal saja yang diperbaiki, cari kader terbaik dan rakyat respect," imbuh  Tjatur.

Pada hari ini, Badan Legislasi DPR akan melakukan rapat pleno guna membahas revisi UU Pilpres itu. Rapat pleno itu digelar karena fraksi belum satu suara, apakah UU itu akan direvisi atau tidak. (Sul/Ism)
Video Terkini