Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pencucian uang dalam perkara kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq kembali digelar. JPU membacakan tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasehat hukum.
JPU mengatakan, tim penasehat hukum telah memberikan stigma, yang seolah-olah KPK sebagai alat kekuasaan dan alat negara asing untuk menghancurkan partai politik tertentu. Menurut JPU, KPK lahir atas keinginan masyarakat melalui amanat Undang-undang.
"KPK tidak berisi malaikat suci dan bukan Iblis angkuh. KPK, berisi manusia biasa yang berupaya mengemban amanat rakyat untuk memberantas korupsi. Di mana memberantas korupsi adalah pelaksanaan amar maruf nahi munkar," kata JPU Muhibbudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Muhibbudin juga menuturkan, nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terkesan melompat ke ruang lingkup nota pembelaan. Sehingga uraian materi keberatan tidak berada pada konteks eksepsi dan justru merugikan terdakwa sendiri.
"Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa penasehat hukum mengajukan nota keberatan. Terlebih saat penasehat hukum menggunakan penggalan pepatah, 'jangan sampai kebencianmu pada satu kaum membuatmu berbuat tidak adil'. Sangat disayangkan, karena seolah-olah KPK telah membenci satu kelompok dengan proses penegakan hukum," jelasnya.
Padahal, tambah JPU, dalam perintah Allah SWT yang tertuang dalam firman QS AL-Maidah ayat 8. Dari firman itu dapat dipahami, bahwa perintah berbuat adil tidak hanya ditujukan kepada hakim dan penuntut umum saja, melainkan juga kepada penasehat hukum dan semua orang. (Ein/Yus)
JPU mengatakan, tim penasehat hukum telah memberikan stigma, yang seolah-olah KPK sebagai alat kekuasaan dan alat negara asing untuk menghancurkan partai politik tertentu. Menurut JPU, KPK lahir atas keinginan masyarakat melalui amanat Undang-undang.
"KPK tidak berisi malaikat suci dan bukan Iblis angkuh. KPK, berisi manusia biasa yang berupaya mengemban amanat rakyat untuk memberantas korupsi. Di mana memberantas korupsi adalah pelaksanaan amar maruf nahi munkar," kata JPU Muhibbudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Muhibbudin juga menuturkan, nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terkesan melompat ke ruang lingkup nota pembelaan. Sehingga uraian materi keberatan tidak berada pada konteks eksepsi dan justru merugikan terdakwa sendiri.
"Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa penasehat hukum mengajukan nota keberatan. Terlebih saat penasehat hukum menggunakan penggalan pepatah, 'jangan sampai kebencianmu pada satu kaum membuatmu berbuat tidak adil'. Sangat disayangkan, karena seolah-olah KPK telah membenci satu kelompok dengan proses penegakan hukum," jelasnya.
Padahal, tambah JPU, dalam perintah Allah SWT yang tertuang dalam firman QS AL-Maidah ayat 8. Dari firman itu dapat dipahami, bahwa perintah berbuat adil tidak hanya ditujukan kepada hakim dan penuntut umum saja, melainkan juga kepada penasehat hukum dan semua orang. (Ein/Yus)