Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mempertanyakan aset milik PT KAI yang kini dikuasai pihak swasta di Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka menuntut pemerintah dapat mengembalikan kembali aset tersebut.
Ketua Umum (SPKA) Sri Nugroho mengatakan, lahan yang berada di Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara, itu berjumlah 35.955 meter persegi yang berada di Jalan Jawa dan Jalan Madura. Keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 November 2012 menyebutkan lahan itu dikuasai PT Arga Citra Kharisma.
"Secara sejarah, tanah ini milik PT KAI sejak tahun 1956. Ada bukti lain yang menyebutkan lahan tersebut merupakan milik PT KAI. Ada surat Kementerian Keuangan No 169, Kementerian Perhubngan tahun 1994, ada surat lagi dari Kementerian Keuangan tahun 2005 yang menunjukkan lahan itu merupakan milik PT KAI. Tapi, nyatanya justru dimenangkan dan dikuasai oleh PT ACK," jelas Sri Nugroho di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Di atas lahan tersebut ada 228 rumah dinas PT KAI yang dihuni karyawan PT KAI. Selain itu ada 1 taman kanak-kanak (TK) yang juga berdiri di lahan tersebut.
Menurutnya, janji ganti rugi dengan membangun rumah baru di lokasi lain hingga kini tidak kunjung terealisasi. Tapi, yang terjadi justru penggusuran yang dilakukan pengadilan setempat.
"Sampai tadi pagi mereka terus melaksanakan eksekusi. Tapi kami halangi dengan berbagai cara. Mereka bilang keputusan sudah sampai MA, mau apalagi. Padahal masih ada jalan lain," ujar Sri.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan memenangkan PT ACK tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan ajukan PK ke MA. Dengan novum baru yang kami miliki. Kami juga berharap pemerintah dapat aktif mempertahankan aset PT KAI yang berarti aset negara," tandas Sri. (Mut/Ism)
Ketua Umum (SPKA) Sri Nugroho mengatakan, lahan yang berada di Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara, itu berjumlah 35.955 meter persegi yang berada di Jalan Jawa dan Jalan Madura. Keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 November 2012 menyebutkan lahan itu dikuasai PT Arga Citra Kharisma.
"Secara sejarah, tanah ini milik PT KAI sejak tahun 1956. Ada bukti lain yang menyebutkan lahan tersebut merupakan milik PT KAI. Ada surat Kementerian Keuangan No 169, Kementerian Perhubngan tahun 1994, ada surat lagi dari Kementerian Keuangan tahun 2005 yang menunjukkan lahan itu merupakan milik PT KAI. Tapi, nyatanya justru dimenangkan dan dikuasai oleh PT ACK," jelas Sri Nugroho di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Di atas lahan tersebut ada 228 rumah dinas PT KAI yang dihuni karyawan PT KAI. Selain itu ada 1 taman kanak-kanak (TK) yang juga berdiri di lahan tersebut.
Menurutnya, janji ganti rugi dengan membangun rumah baru di lokasi lain hingga kini tidak kunjung terealisasi. Tapi, yang terjadi justru penggusuran yang dilakukan pengadilan setempat.
"Sampai tadi pagi mereka terus melaksanakan eksekusi. Tapi kami halangi dengan berbagai cara. Mereka bilang keputusan sudah sampai MA, mau apalagi. Padahal masih ada jalan lain," ujar Sri.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan memenangkan PT ACK tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan ajukan PK ke MA. Dengan novum baru yang kami miliki. Kami juga berharap pemerintah dapat aktif mempertahankan aset PT KAI yang berarti aset negara," tandas Sri. (Mut/Ism)