Puluhan Anak Buah Kapal (ABK) melakukan unjuk rasa di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Pancoran, Jakarta, Selasa pagi.
Mereka menuntut Pemerintah dan BNP2TKI bertanggungjawab atas klaim asuransi. Selain itu, mereka mendesak pemerintah melakukan tindakan hukum konkret terhadap pelaku yang telah merugikan kepentingan hukum ABK.
"Kami menuntut BNP2TKI dan pemerintah untuk bertanggungjawab pembayaran klaim asuransi," ujar Imam Syapii, kordinator aksi di lokasi unjuk rasa di Pancoran, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Imam menjelaskan, pihaknya telah mengadukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi PT PT Paladin Internasional selaku perusahaan konsorsium TKI pemegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Kami sudah cek di PT Paladin Internasional di Menara Bidakara Lantai 5 Jalan Gatot Subroto, untuk klaim asuransi. Tapi mereka menyatakan kami nggak ada klaim asuransi. Padahal KTKLN kami asli kata PT Paladin," tuturnya.
Menurut Imam, sesungguhnya seorang pemegang KTKLN diharuskan membayar asuransi. Karena salah satu syarat membuat kartu KTKLN salah satunya diharuskan membayar asuransi.
"Sesuai kontrak selama 2 sampai 3 tahun, upah kami harusnya antara USD 10 ribu sampai 15 ribu. Tapi kami cuma dapat kasbon Rp 5 juta. Itu pun dikasihnya dicicil," rinci Imam.
Menurut Imam, berdasarkan data yang masuk terdapat 203 ABK yang sudah bekerja antara 2 sampai 3 tahun, namun belum mendapatkan upah. "Ga ada ga sama sekali, seperak pun gak dibayar. Janjinya setelah kontrak kita mau dibayar, tapi gak ada," ujarnya.
Selama bekerja, para ABK ini dipekerjakan melalui perusahaan perantara di Kepulauan Karibian. Mereka bekerja pada PT Kwo-Jeng yang berkedudukan di Taiwan.
Unjukrasa yang dimulai pukul 09.30 WIB itu berlangsung damai dan cukup kondusif. Dalam aksinya, selain melakukan orasi mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan mereka. (Tnt)
Mereka menuntut Pemerintah dan BNP2TKI bertanggungjawab atas klaim asuransi. Selain itu, mereka mendesak pemerintah melakukan tindakan hukum konkret terhadap pelaku yang telah merugikan kepentingan hukum ABK.
"Kami menuntut BNP2TKI dan pemerintah untuk bertanggungjawab pembayaran klaim asuransi," ujar Imam Syapii, kordinator aksi di lokasi unjuk rasa di Pancoran, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Imam menjelaskan, pihaknya telah mengadukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi PT PT Paladin Internasional selaku perusahaan konsorsium TKI pemegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Kami sudah cek di PT Paladin Internasional di Menara Bidakara Lantai 5 Jalan Gatot Subroto, untuk klaim asuransi. Tapi mereka menyatakan kami nggak ada klaim asuransi. Padahal KTKLN kami asli kata PT Paladin," tuturnya.
Menurut Imam, sesungguhnya seorang pemegang KTKLN diharuskan membayar asuransi. Karena salah satu syarat membuat kartu KTKLN salah satunya diharuskan membayar asuransi.
"Sesuai kontrak selama 2 sampai 3 tahun, upah kami harusnya antara USD 10 ribu sampai 15 ribu. Tapi kami cuma dapat kasbon Rp 5 juta. Itu pun dikasihnya dicicil," rinci Imam.
Menurut Imam, berdasarkan data yang masuk terdapat 203 ABK yang sudah bekerja antara 2 sampai 3 tahun, namun belum mendapatkan upah. "Ga ada ga sama sekali, seperak pun gak dibayar. Janjinya setelah kontrak kita mau dibayar, tapi gak ada," ujarnya.
Selama bekerja, para ABK ini dipekerjakan melalui perusahaan perantara di Kepulauan Karibian. Mereka bekerja pada PT Kwo-Jeng yang berkedudukan di Taiwan.
Unjukrasa yang dimulai pukul 09.30 WIB itu berlangsung damai dan cukup kondusif. Dalam aksinya, selain melakukan orasi mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan mereka. (Tnt)