Sukses

Terekam CCTV, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk

Polisi membekuk sindikat pencurian sepeda motor. Pengungkapan itu berawal dari aksi pencurian yang tertangkap kamera CCTV.

Polisi membekuk sindikat pencurian sepeda motor. Pengungkapan itu berawal dari aksi pencurian yang tertangkap kamera CCTV.

Tersangka Alexander Budiman (20) melakukan pencurian sepeda motor Honda Blade B 3986 TAK di rumah kos di Jalan Dwi Warna, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 18 Juni lalu. Alexander berpura-pura menjadi penghuni kos. Saat ada kesempatan, dia langsung mencuri sepeda motor itu.

"Tampaknya pelaku tidak tahu kalau kos-kosan itu terpasang CCTV. Dari rekaman itu, kami melakukan penelusuran," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga di Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Bermodal rekaman CCTV, polisi melakukan penelusuran dan dan menangkap Alexander di Gang Bensin, Kapuk, Jakarta Utara, pada Minggu 7 Juli lalu.

Kasus berkembang dan menuju ke tersangka lain bernama Sandi Suryadi (27). Sandi yang ditangkap di Apartemen Citypark, Cengkareng, pada Senin 8 Juli itu berperan sebagai perantara penjual motor hasil curian. "Tersangka mendapat komisi Rp 150 ribu per motor," terang Shinto.

Kemudian polisi mengejar perantara lain bernama Robert alias Ajis (29). Robert berperan sebagai penyambung penjualan motor hasil curian dengan komisi Rp 600 ribu.

"Tersangka Robert kami tangkap di pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, pada Senin 8 Juli," ucapnya.

Terakhir, polisi menangkap Suprianto (32) di Perum Puri Kamal Teluk Naga, Tangerang, pada hari yang sama dengan Robert. "Dari tangan tersangka kami sita sepeda motor Honda Blade B 3986 TAK," jelas Shinto.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal berbeda. Alexander dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara, Sandi, Robert, dan Suprianto dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Frd/Yus)