Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat akhirnya menemui 50-an Anak Buah Kapal (ABK) yang telah menunggu sekitar 2 jam.
Jumhur didampingi beberapa staf BNP2TKI dan sejumlah polisi menemui dan meminta sekitar 50 mantan ABK ke dalam Gedung BNP2TKI, Jakarta, Selasa (9/7/2013). Namun para ABK menolak. Mereka lebih memilih bertatap muka di halaman kantor BNP2TKI.
"Terima kasih Pak Jumhur. Kami tak mau masuk karena kami korban, bukan perwakilan. Yang kami minta pihak BNP2TKI agar perusahaan penyalur kita membayar gaji kami sekarang juga. Baru mau pulang," ujar koordinator aksi Imam Safii.
Dalam kesempatan itu, Jumhur mendengarkan testimoni dan tuntutan beberapa anggota ABK. Beberapa di antara ABK menyampaikan aspirasi dan pengalaman duka selama bekerja di luar negeri sambil terbata-bata. Mereka juga mengeluhkan tidak bisa dapat asuransi meski sudah punya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Seperti yang diungkapkan Imam, mantan ABK.
"Kedua masalah KTKLN ini apa? Kemarin saya cek di (perusahaan) asuransi nggak ada asuransinya. Padahal syarat KTKLN harus punya asuransi. Itu yang kami tanyakan ke bapak, di mana asuransinya? Kami kerja 2 sampai 3 tahun. Kami terlantar di kapal, kami disiksa. Kami muslim, tapi kami dikasih makan babi," sambung Imam.
Korban
Setelah memberikan kesempatan kepada ABK, Jumhur pun menanggapi mereka. Satu per satu Jumhur menjelaskan permasalahan ABK, dari sebelum adanya peraturan sampai sekarang ini.
"Saudara memang korban dari sistem yang belum sempurna. Jujur saja peraturan itu dibuat pada 2012-2013 yang selama puluhan tahun nggak ada aturan. Dan itu pun saya yang membuatnya. Dengan begitu kasus yang terjadi, kerap terjadi," ujar Jumhur.
Jumhur menyadari sebelum ada peraturan itu dibuat, banyak terjadi pelanggaran kepada ABK. Bahkan, dalam perjanjian TKI melalui jalur ilegal ada yang siap dipukul jika tak bekerja dengan baik. Sementara terkait KTKLN, Ia menjelaskan, KTKLN ada 2 kategori. Pertama, KTKLN yang mewajibkan asuransi bagi TKI yang melalui PJTKI/PPTTKIS dan kedua KTKLN yang tidan mewajibkan bagi tenaga migran lainya.
"Kami hanya mewajibkan asuransi yang PJTKIS. Karena kami tak mau membebankan lagi, tak mau diprotes lagi. Kalau memang tak ada asuransinya teman-teman itu betul, karena kami tak mewajibkan," ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, pemerintah tidak lari tanggung jawab. Misalnya, saat ini ada sekitar 114 perusahaan nakal sudah diteritibkan. "Dan perusahaan yang memberangkatkan teman-teman, direkturnya sudah ditahan di Mabes Polri."
Bahkan, kata Jumhur, syarat bagi perusahaan untuk mempekerjakan di luar negeri saat ini sudah diperkuat. "Ada sekitar 113 perusahan yang teriak-teriak kepada kami. Dan kalau TKI pergi ke negara tertentu harus sesuai upah yang berlaku di negara tersebut."
"Sekarang ini perusahan tempat teman bekerja di Taiwan bankrut. Kapalnya nggak bisa beroparasi. Sekarang kita terus lakukan dan usahakan di Taiwan. Karena kapalnya masih menunggu di Trinidad mau dijual. Kita berusaha terus," tandasnya.
Jumhur juga berjanji akan menyelesaikan persoalan upah yang belum dibayar perusahaan penyalur mereka, yakni PT Karlwei Multi Global (Kartigo) maupun perusahaan tempat mereka bekerja di Taiwan, yakni PT Kwo-Jeng.
Pada akhir pertemuan terbuka itu tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, Jumhur mengajak para ABK beristirahat di kantor BNP2TKI dan menjamu mereka makan siang setelah beberapa kali membujuk mereka. (Adi/Sss)
Jumhur didampingi beberapa staf BNP2TKI dan sejumlah polisi menemui dan meminta sekitar 50 mantan ABK ke dalam Gedung BNP2TKI, Jakarta, Selasa (9/7/2013). Namun para ABK menolak. Mereka lebih memilih bertatap muka di halaman kantor BNP2TKI.
"Terima kasih Pak Jumhur. Kami tak mau masuk karena kami korban, bukan perwakilan. Yang kami minta pihak BNP2TKI agar perusahaan penyalur kita membayar gaji kami sekarang juga. Baru mau pulang," ujar koordinator aksi Imam Safii.
Dalam kesempatan itu, Jumhur mendengarkan testimoni dan tuntutan beberapa anggota ABK. Beberapa di antara ABK menyampaikan aspirasi dan pengalaman duka selama bekerja di luar negeri sambil terbata-bata. Mereka juga mengeluhkan tidak bisa dapat asuransi meski sudah punya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Seperti yang diungkapkan Imam, mantan ABK.
"Kedua masalah KTKLN ini apa? Kemarin saya cek di (perusahaan) asuransi nggak ada asuransinya. Padahal syarat KTKLN harus punya asuransi. Itu yang kami tanyakan ke bapak, di mana asuransinya? Kami kerja 2 sampai 3 tahun. Kami terlantar di kapal, kami disiksa. Kami muslim, tapi kami dikasih makan babi," sambung Imam.
Korban
Setelah memberikan kesempatan kepada ABK, Jumhur pun menanggapi mereka. Satu per satu Jumhur menjelaskan permasalahan ABK, dari sebelum adanya peraturan sampai sekarang ini.
"Saudara memang korban dari sistem yang belum sempurna. Jujur saja peraturan itu dibuat pada 2012-2013 yang selama puluhan tahun nggak ada aturan. Dan itu pun saya yang membuatnya. Dengan begitu kasus yang terjadi, kerap terjadi," ujar Jumhur.
Jumhur menyadari sebelum ada peraturan itu dibuat, banyak terjadi pelanggaran kepada ABK. Bahkan, dalam perjanjian TKI melalui jalur ilegal ada yang siap dipukul jika tak bekerja dengan baik. Sementara terkait KTKLN, Ia menjelaskan, KTKLN ada 2 kategori. Pertama, KTKLN yang mewajibkan asuransi bagi TKI yang melalui PJTKI/PPTTKIS dan kedua KTKLN yang tidan mewajibkan bagi tenaga migran lainya.
"Kami hanya mewajibkan asuransi yang PJTKIS. Karena kami tak mau membebankan lagi, tak mau diprotes lagi. Kalau memang tak ada asuransinya teman-teman itu betul, karena kami tak mewajibkan," ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, pemerintah tidak lari tanggung jawab. Misalnya, saat ini ada sekitar 114 perusahaan nakal sudah diteritibkan. "Dan perusahaan yang memberangkatkan teman-teman, direkturnya sudah ditahan di Mabes Polri."
Bahkan, kata Jumhur, syarat bagi perusahaan untuk mempekerjakan di luar negeri saat ini sudah diperkuat. "Ada sekitar 113 perusahan yang teriak-teriak kepada kami. Dan kalau TKI pergi ke negara tertentu harus sesuai upah yang berlaku di negara tersebut."
"Sekarang ini perusahan tempat teman bekerja di Taiwan bankrut. Kapalnya nggak bisa beroparasi. Sekarang kita terus lakukan dan usahakan di Taiwan. Karena kapalnya masih menunggu di Trinidad mau dijual. Kita berusaha terus," tandasnya.
Jumhur juga berjanji akan menyelesaikan persoalan upah yang belum dibayar perusahaan penyalur mereka, yakni PT Karlwei Multi Global (Kartigo) maupun perusahaan tempat mereka bekerja di Taiwan, yakni PT Kwo-Jeng.
Pada akhir pertemuan terbuka itu tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, Jumhur mengajak para ABK beristirahat di kantor BNP2TKI dan menjamu mereka makan siang setelah beberapa kali membujuk mereka. (Adi/Sss)