Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait tidak diikutsertakannya Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III berdasarkan keputusan KPU. Keputusan Bawaslu itu dikeluarkan Senin 8 Juli 2013.
Menanggapi putusan itu, Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy mengapresiasi atas independensi, obyektivitas dan ketegasan Bawaslu dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan partainya. Dengan putusan pemulihan ini, PPP kembali menjadi peserta pemilu untuk ke 9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR. Partainya juga menyanggupi persyaratan yang diajukan Bawaslu.
"PPP menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai besok, Rabu 10 Juli 2013 besok, pukul 16.00 WIB," jelas Romahurmuziy yang akrab disapa Romy itu di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Dengan putusan itu, lanjut dia, Bawaslu secara cermat telah memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan pemberlakuan KTP nonelektronik yang telah habis masa berlakunya. Menurutnya, Bawaslu secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS.
Konsekuensi putusan ini, KPU menindaklanjuti secara administratif atas pelengkapan yang akan diselesaikan segera oleh DPP PPP. PPP berharap hal semacam ini menajdi pembelajaran bagi seluruh parpol peserta maupun penyelenggara pemilu.
"Kamis berharap ini menjadi pembelajaran semua pihak agar senantiasa cermat, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mendengarkan seluruh pihak terkait dalam tahapan pemilu ke depan," tukas Romy.
Bawaslu memutuskan calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPR untuk Dapil Jateng III. Lembaga pengawas Pemilu itu juga menyatakan PPP memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu atas Dapil Jabar II, sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.
Namun, mensyaratkan perbaikan tersebut tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon. Lalu, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu 10 Juli pukul 16.00 WIB. (Adi/Sss)
Menanggapi putusan itu, Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy mengapresiasi atas independensi, obyektivitas dan ketegasan Bawaslu dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan partainya. Dengan putusan pemulihan ini, PPP kembali menjadi peserta pemilu untuk ke 9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR. Partainya juga menyanggupi persyaratan yang diajukan Bawaslu.
"PPP menyatakan kesanggupannya untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai besok, Rabu 10 Juli 2013 besok, pukul 16.00 WIB," jelas Romahurmuziy yang akrab disapa Romy itu di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Dengan putusan itu, lanjut dia, Bawaslu secara cermat telah memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan pemberlakuan KTP nonelektronik yang telah habis masa berlakunya. Menurutnya, Bawaslu secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS.
Konsekuensi putusan ini, KPU menindaklanjuti secara administratif atas pelengkapan yang akan diselesaikan segera oleh DPP PPP. PPP berharap hal semacam ini menajdi pembelajaran bagi seluruh parpol peserta maupun penyelenggara pemilu.
"Kamis berharap ini menjadi pembelajaran semua pihak agar senantiasa cermat, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mendengarkan seluruh pihak terkait dalam tahapan pemilu ke depan," tukas Romy.
Bawaslu memutuskan calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPR untuk Dapil Jateng III. Lembaga pengawas Pemilu itu juga menyatakan PPP memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu atas Dapil Jabar II, sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.
Namun, mensyaratkan perbaikan tersebut tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon. Lalu, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu 10 Juli pukul 16.00 WIB. (Adi/Sss)